Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Artikel Utama

Dokumen Kematian yang Tidak Kalah Penting!

6 Agustus 2021   18:25 Diperbarui: 8 Agustus 2021   15:23 617
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi akta kematian| Sumber: Kompas.com

Ada bermacam-macam dokumen kependudukan. Namun biasanya orang hanya ingat membuat dokumen kependudukan untuk orang yang masih hidup. Padahal akta kematian untuk orang yang sudah meninggal dunia pun sama pentingnya. 

Dokumen akta kematian akan diperlukan, salah satunya, untuk mengurus surat keterangan ahli waris. Mengapa? Karena ahli waris dari seseorang baru akan "berfungsi" ketika orang itu sudah meninggal dunia. Sebelum seseorang meninggal, ahli waris hanya ada dalam catatan saja. 

Contoh: Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta berlimpah, maka harta itu akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Selama pemilik belum meninggal dunia, harta itu akan tetap menjadi miliknya.

Sebaliknya, jika almarhum/ah meninggalkan warisan utang, ahli waris pun harus menanggungnya sesuai dengan perjanjian hutang. 

Jangan sampai rumah yang pembayarannya hanya tinggal sedikit lagi harus disita bank hanya karena ahli waris yang lebih dari satu saling tuding mengenai siapa yang berhak atas rumah tersebut, tetapi tidak ada yang mau melunasi sisa hutang.

Ahli waris, menurut undang-undang yang berlaku adalah anak, pasangan (suami/istri), orang tua, orang-orang yang sedarah, paman/bibi dari pihak ibu dan ayah sampai keturunan ke-6 dihitung dari ahli waris. 

Selain masalah warisan, mencatatkan kematian seseorang pada dinas kependudukan penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan data dan juga untuk keperluan statistik kependudukan. 

ilustrasi Akta Kematian | sumber: dispendukcapil.surakarta.go.id
ilustrasi Akta Kematian | sumber: dispendukcapil.surakarta.go.id

Lantas bagaimana caranya mengurus dokumen kematian atau yang lazim disebut Akta Kematian?

Mintalah surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter, RT/RW, atau polisi, tergantung penyebab dan lokasi kematiannya. 

Jika meninggal di rumah sakit karena sakit, pihak rumah sakit akan mengeluarkan surat keterangan kematian yang berisi jam meninggal, penyebab, dan tanda tangan dokter yang menyatakan. 

Jika meninggal di rumah, mintalah surat keterangan kematian dari puskesmas setempat. Jika meninggal dunia karena kecelakaan atau bencana alama, mintalah surat keterangan kematian yang ditandatangani pejabat berwenang. 

Surat keterangan kematian inilah yang nantinya dipakai untuk mengurut akta kematian. Dengan surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa almarhum/ah adalah benar penduduk di wilayahnya, surat kematian kemudian disampaikan kepada pihak kelurahan untuk mendapatkan surat keterangan kematian dari kelurahan. 

Sampai di sini, biasanya surat keterangan kematian ini sudah dapat dipakai untuk mengurus pensiunan jika yang meninggal dunia adalah pegawai negeri, atau untuk mengurus hal-hal keuangan lain sehubungan dengan kematian orang yang bersangkutan. Pihak yang mengurus haruslah keluarga atau penduduk yang beralamat dikelurahan yang sama. 

Surat keterangan kematian dari kelurahan ini kemudian dilanjutkan ke Disdukcapil (Dinas Kependudukan) untuk mendapatkan akta kematian atas nama almarhum/mah. Nah akta kematian inilah yang nantinya berlaku untuk pengurusan hal-hal seperti warisan. 

Di zaman modern ini, sudah ada pihak-pihak yang menyewakan rumah duka untuk kematian. Rumah duka kadang-kadang menawarkan pembuatan akta kematian dengan biaya tertentu, yang menurut saya cukup mahal. 

Di Bandung, mereka menawarkan sekitar Rp. 300 ribu, padahal mulai dari pengurusan surat kematian dari dokter sampai ke kelurahan harus dilakukan sendiri oleh keluarga. 

Dan setelah dari kelurahan, pendaftaran pembuatan akta kematian dapat dilakukan secara online. Semua biaya gratis hanya perlu sedikit waktu, biaya fotocopy, koneksi Internet, dan ongkos untuk mengambil dokumen. 

Terima kasih kepada teknologi yang memungkinkan penduduk tidak lagi perlu mengantre berlama-lama untuk mengurus atau mengambil dokumen.

Di Bandung, kita hanya perlu datang ke kelurahan setempat untuk menyerahkan berkas dan surat pengantar dari RT/RW, sebagai bukti bahwa yang mengurus adalah penduduk resmi kelurahan tersebut. Selebihnya kita akan dihubungi oleh pihak kelurahan kapan waktu pengambilan dokumen. 

Adapun berkas yang harus disiapkan adalah surat keterangan kematian, surat pengantar RT/RW, foto copy KTP orang yang meninggal, foto copy KTP orang yang mengurus, dan foto copy kartu keluarga.

Sedangkan untuk pengurusan akta kematian pada Dinas Kependudukan, di Bandung, sudah ada aplikasi onlinenya, yaitu "Salaman", yaitu singkatan dari "Selesai Dalam Genggaman". 

Formulir-formulir yang harus diisi pun dapat diunduh langsung dari website disdukcapil kota Bandung. Persyaratan hanya tinggal mengikuti persyaratan yang disebutkan dalam website tersebut. 

Semua formulir dan dokumen yang sudah sesuai persyaratan yang diminta hanya tinggal di-scan dan di-upload melalui aplikasi Salaman ini. Jika ada yang kurang maka akan ada notifikasi untuk melengkapi dokumen yang diminta. 

Jika semua sudah memenuhi syarat, maka kita akan mendapat notifikasi waktu dan tempat pengambilan dokumen. Sesederhana itu dan semuanya gratis. Jadi untuk apa membayar jasa calo? 

Pada dasarnya proses pengurusan dokumen apapun memang sederhana dan tidak berbelit-belit. Biasanya yang jadi masalah adalah ketiadaan dokumen-dokumen yang menjadi syarat pengurusan sesuatu. 

Permasalahan ini ada di pihak keluarga atau orang yang berkepentingan, jadi sekalipun menggunakan jasa calo, tetap saja dokumen-dokumen persyaratan harus diurus sendiri. 

Dengan mengurus sendiri dokumen-dokumen kependudukan, dapat menghindari kemungkinan pemalsuan dokumen. Jika menggunakan jasa calo, bisa saja calo tersebut menggunakan praktik-praktik yang tidak benar untuk mendapatkan sebuah dokumen kependudukan yang bisa jadi akan menjadi masalah di kemudian hari. 

Misal, dokumennya ada tetapi ternyata tidak tercatat dalam database kependudukan, sehingga ketika dikemudian hari perlu mengurus sesuatu yang berkaitan dengan dokumen itu, ternyata baru diketahui bahwa dokumen tersebut aspal, asli tapi palsu. 

Semoga dengan teknologi yang semakin berkembang, pengurusan dokumen-dokumen kependudukan menjadi lebih mudah dan masyarakat tidak lagi memandang hal itu sebagai sesuatu yang berbelit-belit, makan waktu, mahal, dan sulit. 

Semoga Indonesia merdeka dari anggapan-anggapan yang mengarah kepada, "Kalau bisa dipersulit buat apa dipermudah". Lambat laun, calo juga akan naik level pengetahuannya, karena mau tidak mau mereka harus melek teknologi. 

Fungsi calo pada akhirnya bukan lagi sebagai orang yang melobi agar pengurusan dokumen dipermudah, tetapi lebih kepada membantu melakukan penyerahan dokumen secara online, dan follow up pengurusannya sampai selesai, baik dari sisi pengguna jasa (yang memerlukan dokumen), maupun dari sisi pemerintah (yang mengeluarkan dokumen). Merdeka! (VRG) 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun