Ada bermacam-macam dokumen kependudukan. Namun biasanya orang hanya ingat membuat dokumen kependudukan untuk orang yang masih hidup. Padahal akta kematian untuk orang yang sudah meninggal dunia pun sama pentingnya.Â
Dokumen akta kematian akan diperlukan, salah satunya, untuk mengurus surat keterangan ahli waris. Mengapa? Karena ahli waris dari seseorang baru akan "berfungsi" ketika orang itu sudah meninggal dunia. Sebelum seseorang meninggal, ahli waris hanya ada dalam catatan saja.Â
Contoh: Ketika seseorang meninggal dunia dan meninggalkan harta berlimpah, maka harta itu akan jatuh ke tangan ahli warisnya. Selama pemilik belum meninggal dunia, harta itu akan tetap menjadi miliknya.
Sebaliknya, jika almarhum/ah meninggalkan warisan utang, ahli waris pun harus menanggungnya sesuai dengan perjanjian hutang.Â
Jangan sampai rumah yang pembayarannya hanya tinggal sedikit lagi harus disita bank hanya karena ahli waris yang lebih dari satu saling tuding mengenai siapa yang berhak atas rumah tersebut, tetapi tidak ada yang mau melunasi sisa hutang.
Ahli waris, menurut undang-undang yang berlaku adalah anak, pasangan (suami/istri), orang tua, orang-orang yang sedarah, paman/bibi dari pihak ibu dan ayah sampai keturunan ke-6 dihitung dari ahli waris.Â
Selain masalah warisan, mencatatkan kematian seseorang pada dinas kependudukan penting untuk mencegah terjadinya pemalsuan data dan juga untuk keperluan statistik kependudukan.Â
Lantas bagaimana caranya mengurus dokumen kematian atau yang lazim disebut Akta Kematian?
Mintalah surat keterangan kematian dari rumah sakit/dokter, RT/RW, atau polisi, tergantung penyebab dan lokasi kematiannya.Â