Para pengembang perumahan harus mempertimbangkan booming kendaraan pribadi dan para tamu para penghuninya beberapa tahun kedepan.Â
Pemukiman penduduk model lama yang masih ada di area gang kecil tetapi setiap rumah memiliki kendaraan pribadi yang tidak bisa masuk gang, seharusnya mulai memikirkan satu area khusus yang dikelola bersama untuk parkiran rame-rame dan ketentuan kendaraan tidak boleh menunggu lebih dari 10' di pinggiran jalan.
Hal parkir-memarkir ini ternyata sensitif, karena kebiasaan orang Indonesia sendiri yang, maaf, kurang mempertimbangkan kepentingan orang lain. Tukang parkir liar yang merasa harus dimengerti karena merasa "orang kecil" padahal penghasilan dari parkiran liarnya bisa melebihi UMR.Â
Penduduk didalam gang dengan mobil mewah yang merasa sederajat dengan penduduk yang lokasi rumahnya di pinggir jalan, sehingga merasa tidak bersalah ketika terlalu sering menghalangi pintu masuk rumah orang lain, para pelanggan toko dan restauran yang merasa adalah raja sehingga merasa berhak berlama-lama parkir atau menunggu dipinggiran jalan, dst.
Semoga pemerintah, sebagai pemimpin, dapat memberlakukan peraturan yang win-win solution bagi semua pihak. Semoga Indonesia makin maju negara dan penduduknya! (VRGultom)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H