Mengapa beberapa pasal-pasal UU ITE dianggap pasal karet?Â
Berikut adalah salah satu pasal yang dianggap pasal karet, yang menurut berita sudah menjerat 74 orang:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Menurut saya pribadi, tidak ada yang dapat diibaratkan karet di sini. Cukup jelas targetnya dan cakupannya pun jelas, yaitu  dari kata "elektronik". Artinya, cakupannya hanya yang berupa informasi dan dokumen elektronik/digital. Bukan yang disebarkan dari mulut ke mulut atau lewat pos, kurir, burung merpati, dsj.
Mungkin yang ambigu adalah masalah "muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Apa definisinya atau ketentuannya sehingga sebuah informasi dikategorikan sebagai  "penghinaan" atau "pencemaran nama baik".
Jadi sebaiknya diperjelas ketentuan untuk mengkategorikan sebuah informasi, yang dapat berupa postingan di media sosial, web pribadi/organisasi/kelompok, aplikasi chat, dll kedalam suatu kategori. Karena jika ketentuannya tidak jelas, penafsiran setiap orang belum tentu sama.
Mengapa pula dianggap memiliki duplikasi hukum?Â
Setelah dikategorikan sebagai, misalkan, penghinaan atau pencemaran nama baik, barulah bisa ditentukan dasar hukumnya. Jika ternyata tuntutan secara hukumnya berbeda dengan hukum biasa yang tidak menyebutkan media elektronik sebagai targetnya (KUHP), saya rasa wajar saja, karena efek yang ditimbulkan lebih cepat menyebar dan berkembang didunia elektronik/dunia maya. Lebih cepat dampaknya.
Jadi menurut saya wajar jika sebuah perkara, dikategorikan sebagai kategori yang sama tetapi media berbeda, maka tuntutannya pun berbeda. Di jaman ini, sesuatu yang tersebar didunia maya lebih cepat viral dibandingkan kalau hanya menyebar tidak melalui dunia maya, misalnya dari mulut ke mulut. Dampaknya pun berbeda.
Viral di dunia maya, maka orang sedunia bisa tahu. Viral dari mulut kemulut? Orang sedunia mungkin saja bisa tahu juga, namun pasti tidak secepat jika viral di dunia maya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H