KTP itu akhirnya rusak juga setelah beberapa kali mengalami operasi plastik alias ditempel menggunakan selotip. Ternyata cetakannya ada di plastik yang mengelupas itu, bukan dikartunya.Â
Akhirnya saya harus berkunjung juga ke kantor kecamatan tempat saya membuat KTP. Meskipun di media masa yang saya baca disebutkan bahwa mengganti KTP yang rusak tidak harus di kecamatan tempat membuat pertama kali, dan katanya selesai hari itu juga, namun sejujurnya saya kurang percaya berita itu.
Sampai di kantor kecamatan, saya mengantri karena mesin cetak dokumen kependudukan yang disebut-sebut Mendagri belum tiba di kantor kecamatan itu.Â
Setelah antre, petugas meminta saya memfotokopy kartu keluarga dan KTP lama, dengan alasan mesin fotocopy kantor kelurahan rusak. Dalam hati saya menggerutu, "Hari gini masih fotocopy. Emangnya tidak bisa pake softcopy?Â
Mungkin benar fungsi smartphone itu lebih untuk update status di media sosial, untuk photo selfi, untuk dipegang-pegang supaya kelihatan sibuk dan penting. Tapi untuk keperluan memperbaharui dokumen kependudukan, yang bukan kesalahan rakyat, tetap saja menggunakan hard copy, bukan soft copy yang bisa di scan atau di foto dari aslinya menggunakan smart phone.
"Selesainya kira-kira kapan, Bu?", tanya saya.Â
"Dicek saja setiap tiga bulan sekali. Blangkonya sedang kosong", jawab petugas.
Mengapa lama sekali ya, padahal data-datanya mestinya sudah tercatat di database yang katanya adalah database kependudukan Indonesia yang konon katanya satu data untuk semua.Â
Iseng saya cek layanan digital Dukcapil. Disitu tertulis jumlah blanko e-KTP yang tersedia sebanyak N lembar. Ah sudahlah, mungkin jumlah sebanyak itu untuk dibagi-bagi kepada semua kecamatan, sehingga jatah kecamatan untuk area saya menjadi 0 alias tidak ada.
 Atau mungkin blangko yang ada diutamakan untuk golongan ‘prioritas’ yaitu pemula dan yang E-KTP nya hilang, seperti kata media masa.
Jadi sebenarnya fungsi blangko e-KTP itu untuk apa? Katanya e-KTP itu menggunakan teknologi chip RFID (Radio Frequency Identification) dan menyimpan data-data pemiliknya didalam chip yang terdapat pada e-KTP itu. Data-data didalam kartu itu hanya dapat dibaca oleh RFID reader khusus pembaca e-KTP. Data-data itu sendiri tidak terlihat oleh mata.