Diluncurkan 22 September, Ini 4 Fakta terkait Smart SIM, Smart SIM menggunakan chip, yang berarti termasuk golongan smart card. Â Bagaimana sebenarnya sebuah smart card dapat merekam data? Ada chip didalamnya yang dapat dipakai untuk menyimpan data. Tapi seberapa besar data yang dapat direkam dalam chip tersebut?
tergantung besarnya memory yang dipasang disana. Lantas kalau makin banyak data, apa memorynya tidak habis? Memory handphone saya cepat habis dan harus tambah external memory atau menghapus data-data lama yang sudah tersimpan didalamnya.Â
Apakah smart SIM ini memerlukan penambahan memory seperti handphone? Bagaimana cara tambah memorynya, dan bagaimana SMART SIM ini mengatur penggunaan memorynya? Apakah ada pilihan SMART SIM dengan memory sekian-sekian seperti kalau kita membeli Handphone?
Saya tidak tahu, tapi pasti ada proses tambahan kalau data disimpan di memory smart SIM karena katanya bisa merekam data tilang, bisa diisi saldo sampai 2 juta, bisa difungsikan sebagai e-money.Â
Pasti catatan transaksinya lama-lama makin banyak. History transaksinya disimpan berapa lama, dan apakah data-data lama bakal dihapus? Backupnya kemana? Data tilang berlaku berapa lama? Hitungan poinnya apakah direset lagi setelah periode berapa lama?
Yang paling masuk logika adalah, smart SIM cuma menyimpan data identitas, yang mungkin berupa data forensik kepolisian, dimana data itu akan dipakai sebagai unique ID pemanggil dan penghubung ke system-system terkait, seperti system perbankan dan system "Integrated Road Safety Management System (IRSMS)" yang menjadi database tilang.Â
Ketika Unique ID dipanggil didalam IRSMS, akan keluar data history tilangnya. System ini mestinya system dengan database terpusat seluruh Indonesia, karena pastinya tilang bisa terjadi dimana saja, di seluruh Indonesia.Â
Dan ketika terjadi tilang, Pak Polisi harus memberikan informasi kepada operator atau mungkin Pak Polisi sendiri yang akan memasukan data tilang ke aplikasi IRSMS via smartphone nya. Keren!. Akhirnya ada juga system tilang yang bisa langsung diakses oleh Pak Polisi. Mudah-mudahan systemnya tidak ribet. Karena kalau ribet, saya yakin Pak Polisi akan malas input.Â
Lebih bagus lagi, kalau systemnya hanya perlu scan smart SIM pakai smartphone Pak Polisi yang sudah tersambung langsung ke aplikasi, tanpa harus input data lain-lain, karena identitas di Smart SIM bisa langsung disalin (copy) dan titik poin Pak Polisi juga bisa didedeteksi secara otomatis. Pak Polisi mungkin cuma perlu menginput kategori tilangnya saja, dan mengeluarkan surat tilang dari system.Â
Jika data tilang tidak diinput, apakah tilang yang terjadi tidak akan terekam? Berarti tetap ada kemungkinan 'damai' yang tidak akan mempengaruhi poin tilang karena data tidak tercatat di system.
Smart SIM ini juga berbasis e-money dan bekerja sama dengan bank. Berarti mustinya ada system perbankan yang mendaftarkan Unique ID nya dan mencatat saldo masing-masing smart SIM. Jika unique ID tidak ditemukan dalam database, maka proses top up/tambah saldo dan transaksi pembayaran-pembayaran seperti e-toll, e-parking, dan e-payment lain tidak akan terjadi.
Lalu, apakah data dalam smart SIM bisa dihapus oleh pemiliknya? Atau bagaimana jika terjadi 'kecelakaan' yang mengakibatkan smart SIM tidak bisa dibaca? misalkan terinjak-injak chipnya dan mengalami kerusakan? Apakah ada pelindungnya?Â
Semoga semua kemungkinan-kemungkinan 'error' tersebut sudah diantisipasi agar system smart SIM dapat berjalan sebagaimana mestinya dan era digital Indonesia semakin maju, kesempatan korupsi berkurang karena segala sesuatu terekam secara digital yang memudahkan pengecekan data. Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H