Data kunci juga bisa lebih dari satu. Misalkan NIK+No. HP. Â Maka data dengan NIK dan No. HP sama tidak akan dapat dicatat lebih dari satu kali.
Data kunci juga harus ada isinya. Jika tidak ada isinya data akan ditolak. Jadi seseorang tidak akan dapat mendaftarkan data dengan NIK kosong atau nomor HP kosong, jika data kuncinya adalah NIK dan No. HP.
Data Kosong (NULL)
Data dapat dinyatakan tidak valid jika ada ketentuan kolom data tertentu harus terisi, namun data tersebut tidak terisi. Misal nama tidak boleh kosong. Maka jika dalam registrasi, kolom nama tidak terisi, data dinyatakan tidak valid dan registrasi dinyatakan gagal. Tetapi untuk kasus registrasi kartu prabayar ini, mestinya NIK sudah tersambung ke database DUKCAPIL dimana NIK sudah mempunyai data dasar kependudukan seperti  nama, alamat, tgl lahir, dll
Kondisi Benar dan Memenuhi Syarat
Dapatkah NIK yang sudah tidak berlaku didaftarkan untuk registrasi kartu prabayar? Misalkan NIK tidak berlaku karena pemiliknya sudah menjadi warga negara lain atau sudah meninggal. Tentunya tidak. Berarti sistem registrasi kartu prabayar ini juga harus memperhitungkan kemungkinan ini. Dan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dan menggunakan nomor telpon selular lokal juga tetap harus mendaftarkan tanda pengenal yang diakui, misalnya passport International.
Semoga kewajiban registrasi kartu prabayar ini dapat lebih membuat hidup lebih mudah dan tingkat kejahatan dapat dikurangi karena mudah dilacak lewat no telp yang semuanya terdaftar dengan data yang benar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H