Mohon tunggu...
Veronika Gultom
Veronika Gultom Mohon Tunggu... Programmer/IT Consultant - https://vrgultom.wordpress.com

IT - Data Modeler; Financial Planner

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Apa Resikonya Gonta-ganti Kartu Prabayar?

16 April 2018   15:43 Diperbarui: 16 April 2018   16:32 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Data kunci juga bisa lebih dari satu. Misalkan NIK+No. HP.  Maka data dengan NIK dan No. HP sama tidak akan dapat dicatat lebih dari satu kali.

Data kunci juga harus ada isinya. Jika tidak ada isinya data akan ditolak. Jadi seseorang tidak akan dapat mendaftarkan data dengan NIK kosong atau nomor HP kosong, jika data kuncinya adalah NIK dan No. HP.

Data Kosong (NULL)

Data dapat dinyatakan tidak valid jika ada ketentuan kolom data tertentu harus terisi, namun data tersebut tidak terisi. Misal nama tidak boleh kosong. Maka jika dalam registrasi, kolom nama tidak terisi, data dinyatakan tidak valid dan registrasi dinyatakan gagal. Tetapi untuk kasus registrasi kartu prabayar ini, mestinya NIK sudah tersambung ke database DUKCAPIL dimana NIK sudah mempunyai data dasar kependudukan seperti  nama, alamat, tgl lahir, dll

Kondisi Benar dan Memenuhi Syarat

Dapatkah NIK yang sudah tidak berlaku didaftarkan untuk registrasi kartu prabayar? Misalkan NIK tidak berlaku karena pemiliknya sudah menjadi warga negara lain atau sudah meninggal. Tentunya tidak. Berarti sistem registrasi kartu prabayar ini juga harus memperhitungkan kemungkinan ini. Dan warga negara asing yang berkunjung ke Indonesia dan menggunakan nomor telpon selular lokal juga tetap harus mendaftarkan tanda pengenal yang diakui, misalnya passport International.

Semoga kewajiban registrasi kartu prabayar ini dapat lebih membuat hidup lebih mudah dan tingkat kejahatan dapat dikurangi karena mudah dilacak lewat no telp yang semuanya terdaftar dengan data yang benar.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun