Mohon tunggu...
Syinchan Journal
Syinchan Journal Mohon Tunggu... Freelancer - Seorang Pemikir bebas yang punya kendali atas pikirannya

Begitu kau memahami kekuatan kata katamu, kamu tidak akan mengatakan apapun begitu saja. Begitu kau memahami kekuatan pikiranmu, kamu tidak akan memikirkan apapun begitu saja. Ketahuilah Nilaimu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Putusan MK Terbaru, Apakah UU Cipta Kerja Siap Mengubah Lanskap Kerja?

3 November 2024   01:05 Diperbarui: 3 November 2024   02:40 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lanskap Kerja (freepik.com/tirachardz)

"Justice delayed is justice denied." --- William E. Gladstone 

"Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak."--- William E. Gladstone

Latar Belakang UU Cipta Kerja

Awalnya, Undang-Undang Cipta Kerja dirancang untuk memperbaiki iklim investasi dengan mempercepat proses perizinan dan menciptakan lapangan kerja. Namun, UU ini banyak dikritik oleh pekerja dan serikat buruh yang menganggap aturan ini mengabaikan hak-hak dasar mereka, seperti stabilitas kerja, upah layak, dan jaminan sosial.

Putusan Mahkamah Konstitusi 2024

Pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan beberapa gugatan terkait UU Cipta Kerja. Beberapa poin penting dari putusan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Batas Maksimal PKWT: Mahkamah menetapkan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya berlaku hingga maksimal lima tahun, termasuk perpanjangan. Aturan ini bertujuan memberikan kepastian lebih bagi pekerja kontrak agar tidak terjebak dalam status kerja berkepanjangan tanpa kejelasan.

  • Pembatasan Alih Daya (Outsourcing): Outsourcing kini hanya diperbolehkan untuk pekerjaan non-inti, seperti jasa kebersihan dan keamanan, memberikan perlindungan bagi pekerja di posisi inti. Hal ini mencegah perusahaan memanfaatkan outsourcing untuk posisi penting, yang bisa mengancam stabilitas kerja.

  • Kembalinya Skema Pesangon Lama: MK memutuskan bahwa perhitungan pesangon harus mengikuti aturan dalam UU Ketenagakerjaan 2003, yang dianggap lebih adil bagi pekerja. Keputusan ini memberi kepastian kepada pekerja mengenai hak pesangon yang lebih menguntungkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

  • Durasi Kontrak yang Jelas: Semua kontrak kerja harus memiliki durasi yang jelas, tidak boleh lebih dari lima tahun. Tujuan dari aturan ini adalah memberikan kepastian jangka waktu bagi pekerja kontrak, sehingga mereka tidak merasa terus-menerus "menggantung."

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
    Lihat Kebijakan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun