4. Nomor urut cek dipertanggungjawabkan
5. Posting ke catatan akuntansi di periksa
6. Rekonsilisasi bank dan pihak ketiga
7. Memeriksa tanggal pencatatan
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!