Mohon tunggu...
Voni R Damayanti
Voni R Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa UIN maulana malik ibrahim malang semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan UU Pendidikan di Indonesia Tidak Sesuai?

25 Oktober 2017   23:15 Diperbarui: 25 Oktober 2017   23:46 27338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar ilustrasi pendidikan sumber : pbs.twimg.com

Sebagai Negara yang besar pada dasarnya negara kita Indonesia memiliki potensi yang besar untuk menjadi salah satu bangsa yang maju dan lebih baik dari saat ini, dan itu semua dapat kita wujudkan tentunya dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif dan memiliki visi yang jelas dan terarah untuk kemajuan bangsa. Untuk memenuhi tujuan terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas tentunya pendidikan adalah salah satu faktor terpenting yang tidak dapat  kita pisahkan dalam kehidupan kita.

Hal ini sesuai dengan UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional pada pasal 3 (tiga) yang menyebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk karakter serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Berbicara tentang pendidikan, merupakan hal yang tidak bisa lepas dari kehidupan individu. Karena tanpa pendidikan tentu negara kita tidak bisa menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Pendidikan merupakan hal yang bersifat penting yang seolah-olah adalah sebuah nafas bagi semua orang untuk menjalankannya. Dan pendidikan merupakan suatu lembaga formal yang di dalamnya terdapat dasar dan hukum yang di dalamnya terdapat aturan-aturan yang mengatur seluruh kegiatan dalam pendidikan.

Dasar merupakan sebuah arti penting dalam pendidikan. Dasar adalah fondasi, alas atau titik tolak. Diibaratkan sebagai pohon makan dasar adalah akar. Sedangkan hukum merupakan suatu aturan baik tertulis atau tidak tertulis yang harus atau wajib ditaati yang dimana apabila kita melanggar aturan-aturan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Lalu kita sebagai subjek pendidikan sudakah kita mengetahui tentang landasan-landasan pendidkan yang sedang diberlakukan di negara kita tercinta ini ? berikut ini adalah dasar atau landasan pendidikan menurut undang-undang indonesia.

1. Pendidikan Menurut Undang Undang Dasar 1945    

Pasal-pasal yang bertalian dengan pendidikan dalam Undang Undang Dasar 1945 hanya 2 pasal, yaitu pasal 31 dan 32. Pasal 31 membahas tentang pendidikan di indonesia sedangkan pasal 32 membahas tentang kebudayaan.

a. Pasal 31

1)      Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

2)      Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

3)      Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.

4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

b. Pasal 32

1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Namun naasnya undang-undang tersebut hanyalah menjadi wacana saja, karena di lihat dari faktanya di negara kita ini masih banyak anak-anak di indonesia yang tidak dapat mengeyam pendidikan dengan alasan keterbatasan ekonomi. Padahal, sudah jelas di terangkan dalam UUD 1945 ayat 31 bahwa setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Namun tidak sesuai dengan faktanya. Dampaknya, banyak anak yang mengamen dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan banyak pekerja dibawah umur.

gambar anak putus sekolah di riau sumber : www.riaupembaruan.com
gambar anak putus sekolah di riau sumber : www.riaupembaruan.com
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum yaitu istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Sebagai Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur pedidikan pada umumnya, artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra-sekolah sampai dengan perguruan tinggi.

Menurut UU RI NO. 20 tahun 2003 bahwa teori-teori pendidikan dan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia. Merupakan kewajiban para pakar pendidikan untuk memikirkan teori dan praktek pendidikan yang berakar pada budaya bangsa sendiri. Itu sebabnya mengapa kebudayaan memiliki keterikatan penting dalam pendidikan. Misalnya indonesia memiliki kebudayaan batik, tari dan lain sebagainya, maka hal tersebut harus di pelajari dalam pendidikan. Hal tersebut bertujuan agar kita tidak melupakan kekayaan kebudayaan yang kita punya.

Seperti yang kita lihat pada pendidikan saat ini. Banyak diantara sekolah yang menghilangkan matapelajaran bahasa daerah. Akibatnya banyak pemuda pemudi tidak mengetahui bahasa daerahnya sendiri atau tidak mengenal kebudayaannya sendiri. Jika dibiarkan terus menerus maka semakin lama kebudayaan tersebut akan hilang.

Lalu mengapa didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan hukum?

Karena dalam kenyataannya, bahwa dalam penyusunan kebijaksanaan, pemerintah tidak hanya membatasi diri berkenaan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara secara umum. namun pengaturan itu juga menyangkut aspek khusus lain seperti aspek perekonomian, hak milik, perkawinan dan pendidikan. Kebijaksanaan pemerintah itu berupa ketentuan-ketentuan, baik bersifat umum maupun khusus tidak hanya tersirat dalam kebiasaan dan adat istiadat. Akan tetapi dituangkan berupa surat keputusan, ketetapan, peraturan pemerintah, dan Undang-undang.

Guru sebagai pelaksana pendidikan seyogianya menaruh perhatian terhadap kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah tersebut. Untuk itu, tugas guru baik langsung maupun tidak langsung harus menunjang semua kebijaksanaan pemerintah dan mampu mengikuti perkembangan dan perubahan kebijaksanaan pemerintah tersebut. Tidak hanya yang berkenaan langsung dengan pendidikan, bahkan dari berbagai aspek kehidupan yang memungkinkan mereka mengantarkan anak didik untuk memahami hak dan kewajibannya. Tentu saja perhatian guru yang utama lebih diarahkan pada bidang pengajaran sesuai dengan tugasnya. Dengan begitu guru dapat mewujudkan kegiatan pendidikan secara tepat dan memungkinkan mereka untuk melakukan inovasi dalam bidang pendidikan.

Berdasarkan pembahasan diatas, disimpulkan bahwa guru harus memiliki pedoman dan acuan dalam melaksanakan tugasnya sehingga penyimpangan-penyimpangan dalam bidang pendidikan dapat dihindari. Dan kebijaksanaan pemerintah itu dituangkan dalam berbagai bentuk ketetapan yang menjadi landasan hukum bagi para guru dalam mewujudkan tugasnya. 

Guru tidak hanya terbatas memahami ketentuan berupa undang-undang pokok dibidang pendidikan melainkan juga ketentuan lain seperti undang-undang dasar, ketetapan MPR (GBHN), kepres, peraturan pemerintah, bahkan kurikulum yang ditetapkan dengan keputusan menteri dan kode etik guru. Ketentuan itulah yang merupakan landasan hukum atau peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan kegiatan pendidikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun