Mohon tunggu...
Voni R Damayanti
Voni R Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa UIN maulana malik ibrahim malang semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Penerapan UU Pendidikan di Indonesia Tidak Sesuai?

25 Oktober 2017   23:15 Diperbarui: 25 Oktober 2017   23:46 27338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar anak putus sekolah di riau sumber : www.riaupembaruan.com

4)      Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

5)      Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

b. Pasal 32

1)      Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

2)      Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Namun naasnya undang-undang tersebut hanyalah menjadi wacana saja, karena di lihat dari faktanya di negara kita ini masih banyak anak-anak di indonesia yang tidak dapat mengeyam pendidikan dengan alasan keterbatasan ekonomi. Padahal, sudah jelas di terangkan dalam UUD 1945 ayat 31 bahwa setiap warga negara berhak mengenyam pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. Namun tidak sesuai dengan faktanya. Dampaknya, banyak anak yang mengamen dan mengganggu ketertiban lalu lintas dan banyak pekerja dibawah umur.

gambar anak putus sekolah di riau sumber : www.riaupembaruan.com
gambar anak putus sekolah di riau sumber : www.riaupembaruan.com
2.      Undang Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang undang ini memuat pembaharuan visi dan misi pendidikan nasional dan terdiri dari 77 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum yaitu istilah-istilah terkait dalam dunia pendidikan, dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga negara, orang tua dan masyarakat, peserta didik, jalur jenjang dan jenis pendidikan, bahasa pengantar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, pendanaan pendidikan, pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, evaluasi akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain, pengawasan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Sebagai Induk peraturan perundang undangan pendidikan mengatur pedidikan pada umumnya, artinya yang bertalian dengan pendidikan, mulai dari pra-sekolah sampai dengan perguruan tinggi.

Menurut UU RI NO. 20 tahun 2003 bahwa teori-teori pendidikan dan praktek-praktek pendidikan yang diterapkan di Indonesia haruslah berakar pada kebudayaan Indonesia. Merupakan kewajiban para pakar pendidikan untuk memikirkan teori dan praktek pendidikan yang berakar pada budaya bangsa sendiri. Itu sebabnya mengapa kebudayaan memiliki keterikatan penting dalam pendidikan. Misalnya indonesia memiliki kebudayaan batik, tari dan lain sebagainya, maka hal tersebut harus di pelajari dalam pendidikan. Hal tersebut bertujuan agar kita tidak melupakan kekayaan kebudayaan yang kita punya.

Seperti yang kita lihat pada pendidikan saat ini. Banyak diantara sekolah yang menghilangkan matapelajaran bahasa daerah. Akibatnya banyak pemuda pemudi tidak mengetahui bahasa daerahnya sendiri atau tidak mengenal kebudayaannya sendiri. Jika dibiarkan terus menerus maka semakin lama kebudayaan tersebut akan hilang.

Lalu mengapa didalam penyelenggaraan pendidikan perlu adanya landasan hukum?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun