Mohon tunggu...
Voni R Damayanti
Voni R Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa -

Mahasiswa UIN maulana malik ibrahim malang semoga bermanfaat :)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Catat Hukum "Rokok Haram" Ini Sumber Hukumnya

2 Oktober 2017   12:06 Diperbarui: 2 Oktober 2017   12:28 2972
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar ilustrasi perokok pasif, sumber : Rayapos.com

"...Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqoroh: 195).

Dalil di atas merupakan dalil yang sudah jelas walaupun di dalamnya kata "rokok" tidak disebutkan. Sebagai seorang masyarakat yang baligh dan berakal tentu pasti sudah dapat membedakan antara sesuatu yang bathil dan yang baik. Dan tentu dapat berfikir bahwasannya segala sesuatu yang banyak madharat dan membahayakan diri sendiri merupakan suatu hal yang jelas dilarang oleh Allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun