----- Lanjutan dari Part II -----
Pembiayaan sektor perumahan dibagi menjadi :
A. Supply/pengembangÂ
Meliputi pembiayaan untuk :
1. Pengadaan lahan (KPL / Kredit Pembelian Lahan)Â
Hanya disediakan bagi pengembang yang membangun perumahan untuk MBR. Pemohon haruslah pengembang perumahan yang berbentuk badan usaha,berbadan hukum, ataupun koperasi. Syaratnya meliputi :
- Luas lahan yang dibiayai maksimum 20 Hektar. Penetapan luas lahan berpedoman pada luas lahan yang tertera dalam sertipikat HGB atau SKHGB, dikurangi dengan luas lahan yang telah terjual baik melalui KPR maupun tunai, serta luas lahan yang dipergunakan untuk pembangunan rumah komersil.
- Lahan harus dalam kondisi tanah matang.
- Terdapat dalam satu hamparan dan tidak terpisahkan oleh milik pihak lain yang secara material dapat memberikan dampak negatif terhadap proses pembangunan dan pemasaran proyek perumahan.
2. Pembangunan proyek (KMK Konstruksi)Â
Merupakan pembiayaan untuk pekerjaan konstruksi perumahan. Jangka waktu kredit maksimum sesuai dengan estimasi/proyeksi masing-masing proyek dengan memperhatikan skala proyek, jadwal pembangunan/penjualan atau proyeksi pengembalian sesuai cash flow. Adapun yang dibiayai oleh bank maksimal 80% dari nilai konstruksinya meliputi sarana, prasarana, dan bangunan. Bagi developer yangmembangun perumahan bagi MBR, ada biaya khusus untuk pengadaan PSU.
B. Konsumen
Pembiayaan untuk konsumen meliputi :
- Pembelian rumah (KPR)
- Kredit Bangun Rumah (KBR). KBR disediakan bagi user yang sudah memiliki lahan/tanah. KBR merupakan pembiayaan untuk membangun rumah dengan acuan RAB yang diajukan. Nilai kreditnya yakni maksimal nilai kredit 70% dari transaksi bank atas RAB dan tidak melampaui 75% dari nilai tanah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H