----- Lanjutan Part I -----
Terdapat 2 jenis fasilitas KPR bersubsidi yang diberikan pemerintah, yaitu KPR FLPP (sistem konvensional) dan KPR SSB (sistem syariah). Bagi konsumen, sebenarnya tidak ada perbedaan keduanya karena konsumen hanya diwajibkan membayar bunga sebesar 5%, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit. Yang membedakan hanya perhitungan antara bank dan nominal pemerintah sebagai pemberi subsidi.Â
Syarat pengajuan KPR yakni :
- Fotokopi KTP;
- Surat keterangan domisili dari desa/kelurahan setempat bila user tidak bertempat tinggal sesuai KTP;
- Fotokopi NPWP;
- Fotokopi SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan;
- Surat pernyataan yang ditandatangani oleh KPR bersubsidi di atas materai. Adapun surat pernyataan ini isinya menyatakan bahwa yang bersangkutan :
1. Berpenghasilan tidak lebih dari ketentuan