Ini merupakan catatan dari seminar yang saya ikuti. Seminar ini diselenggarakan oleh PUPR saat saya masih menjadi pegawai training di sebuah perusahaan BUMN. Berikut ini merupakan isi seminar yang diselenggarakan pada Agustus 2016. Kira-kira bagaimana implementasinya sampai di tahun ini? Yuk, kita simak!
Masyarakat berhak hidup sejahtera lahir dan batin, salah satunya dengan bertempat tinggalyang baik dan layak. Oleh karenanya, ketersediaan perumahan bagi masyarakat menjadi hal esensial bagi pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, kenyataannya terjadi kesenjangan antara kebutuhan dengan ketersediaan rumah yang terbangun (backlog).
Â
Backlog yang terjadi bahkan mencapai 13,5 juta unit rumah. Hal ini disinyalir akibat keterbatasan tanah untuk pembangunan perumahan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat, khususnya menengah bawah (MBR). Untuk mengatasi hal-hal tersebut, badan pemerintah pemangku kepentingan wajib mengetahui, melaksanakan, dan menyosialisasikan program-program penyediaan perumahan yang telah dirancang dan dicanangkan oleh pemerintah.
Secara umum, program ini diberikan untuk masyarakat dengan penghasilan yang tidak melebihi 4 juta rupiah perbulan (untuk rumah tapak) dan 7 juta rupiah perbulan (untuk rumah susun). Adapun persyaratannya yaitu :
- Memiliki KTP;
- Belum memiliki rumah;
- Belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari pemerintah;
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; danÂ
- Tidak melebihi batas penghasilan, dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan. Untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan.
Batasan harga jual RST dan satuan rumah sejahtera susun sebagai berikut :