[caption id="attachment_220693" align="aligncenter" width="480" caption="sumber : http://www.interpol.int/Wanted-Persons/%28wanted_id%29/2010-7097"][/caption] Salah seorang aktivis Papua merdeka di luar negeri yang sepak terjangnya patut diperhitungkan adalah Benny Wenda. Benny kini tampak eksis dengan lembaga yang dibangunnya Free West Papua Campaign (FWPC) yang bermarkas di London, Inggris. Dalam kiprahknya, FWPC menggandeng International Lawyers for West Papua (ILWP) yang sekaligus berfungsi sebagai ‘benteng’ bagi Benny untuk berlindung dari berbagai jeratan hukum. Itulah sebabnya, mengapa nama Benny Wenda dengan mudah dihapus dari daftar buronan (red notice) Interpol dengan alasan yang sangat sumir, yakni “tidak sesuai dengan aturan dan regulasi Interpol.” http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/342587-dpo-papua-dihapus-dari-daftar-buron-interpol
Alasan Pemerintah Indonesia memasukan Benny Wenda ke dalam daftar Interpol, karena Benny adalah seorang napi Indonesia yang dipenjara lantaran mengorganisir sebuah serangan berdarah Abepura(Papua) pada tanggal 6-7 Desember 2000, dan menyerang kantor polisi yang menewaskan personil polisi. Pada 8 Juni 2002 ia melarikan diri dari penjara Abepura di Papua, dibantu oleh aktivis separatis Papua dan LSM dari Inggris melalui jalur batas Papua Nugini (PNG ) dan pergi ke Inggris sebagai pencari suaka hingga sekarang. Tahun 2003 Benny mendapatkan suaka politik dari Pemerintah Inggris.
“Wenda dan sejumlah rekannya terlibat dalam penyerangan kantor polisi di Abepura pada 7 Desember 2000 lalu dan mengakibatkan tewasnya sejumlah orang serta rusaknya sejumlah harta benda yang ada di sana,” kata Billy Wibisono dari Kedutaan Besar Indonesia di London, Inggris, seperti dimuat BBC tahun 2011 lalu.
http://bola.okezone.com/read/2011/08/16/339/492565/pemerintah-mulai-cari-56-wni-buron-interpol
Inilah “dosa” Beny Wenda sesuai Laporan hasil penyelidikanKPP HAM Papua/Irian Jaya tanggal 8 Mei 2001 yang ditandatangani Dr. Albert Hasibuan, S.H. dan Sriyana, S.H. (Ketua dan Sekretaris Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM Papua/Irian Jaya). Laporan yang antara lain dipublikasikan situs http://www.hampapua.org/skp/skp06/var-03i.pdf ini menyebutkan :
Pada tanggal 7 Desember 2000, pukul 01.30 WIT dini hari telah terjadi tiga peristiwa yang berbeda yaitu Penyerangan Mapolsek Abepura, Pembakaran Ruko di Lingkaran Abepura dan Pembunuhan anggota Satpam di Kantor Dinas Otonom Tk. I Propinsi Irian Jaya, di Kotaraja. Rincian dari Peristiwa-peristiwa tersebut adalah :
1. Penyerangan Mapolsek Abepura.
Sekitar pukul 01.30 WIT sekelompok massa yang berjumlah kira-kira 15 orang memasuki halaman Mapolsek Abepura dan melakukan penyerangan terhadap petugas Polsek Abepura. Akibat penyerangan dengan senjata tajam berupa kapak dan parang itu Brigpol Petrus Epaa tewas, sedangkan Briptu Darmo, Bripka Mesak Kareni dan Bripka Yoyok Sugiarto menderita luka-luka.
2. Pembakaran Ruko
Dalam waktu yang hampir bersamaan dengan masuknya massa ke halaman Mapolsek Abepura terjadi pembakaran ruko di Jl. Gerilyawan yang berjarak sekitar 100 m dari Mapolsek yang dilakukan oleh kelompok massa lain yang tidak dikenal. Ruko yang dibakar terdiri dari satu rumah makan Padang dan satu lagi toko pakaian dan arloji “Restu Ibu”.
3. Pembunuhan satpam di Kantor Dinas Otonom Tk I, Irian Jaya, Kotaraja
Sekitar pukul 05.00 atau menjelang pagi ditemukan mayat Markus Padama di kantor Dinas Otonom yang berjarak sekitar 2 km dari Mapolsek Abepura. Markus Padama sehari-harinya bekerja sebagai Satpam di kantor tersebut. Korban diperkirakan tewas akibat luka bacok pada leher, luka tombak pada bagian perut.
Dengan uraian sebagaimana dibeberkan di atas, silahkan pembaca menilai sendiri, apakah Benny Wenda tergolong pelanggar HAM atau tidak…..
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H