Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Buronan Pemerintah Indonesia Dihapus dari Red Notice Interpol

19 Agustus 2012   06:53 Diperbarui: 25 Juni 2015   01:32 1404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13453590882061951530

[caption id="attachment_201068" align="aligncenter" width="522" caption="Benny Wenda. Foto : Vivanews"][/caption] Aktivis Papua merdeka yang selama ini diburu oleh Pemerintah Indonesia, Benny Wenda yang sejak tahun tahun 2003 lalu bersembunyi di Oxford, London, kini tengah “menikmati” kebebasannya.

Terbetik kabar bahwa nama Benny Wenda sudah dihapuskan dari daftar buron Interpol, sebagaimana dilansir situs Telegraph. Tahun 2011 lalu Pemerintah Indonesia telah meminta Interpol memasukan Benny dalam Red notice. Itu berartiBenny bisa ditahan atau diekstradisi dari sekitar 200 negara anggota Interpol termasuk Inggris.

Menurut Jago Russel, dari kelompok Fair Trials International, Interpol setuju bahwa kasus Indonesia melawan Benny Wenda, 'sebagian besar bersifat politis'.

Juru bicara Interpol membenarkan bahwa red notice terhadap Wenda telah dibatalkan, "tidak sesuai dengan aturan dan regulasi Interpol."Dia menambahkan bahwa semua informasi yang terkait dengan kasus tersebut telah dihapus dari database Interpol.

http://us.nasional.news.viva.co.id/news/read/342587-dpo-papua-dihapus-dari-daftar-buron-interpol

Alasan Pemerintah Indonesia memasukan Benny Wenda ke dalam daftar Interpol, karena Benny adalah seorang napi Indonesia yang dipenjara lantaran mengorganisir sebuah serangan berdarah Abepura(Papua) pada tanggal 6-7 Desember 2000, dan menyerang kantor polisi yang menewaskan personil polisi. Pada 8 Juni 2002 ia melarikan diri dari penjara Abepura di Papua, dibantu oleh aktivis separatis Papua dan LSM dari Inggris melalui jalur batas Papua Nugini (PNG ) dan pergi ke Inggris sebagai pencari suaka hingga sekarang. Tahun 2003 Benny mendapatkan suaka politik dari Pemerintah Inggris.

"Wenda dan sejumlah rekannya terlibat dalam penyerangan kantor polisi di Abepura pada 7 Desember 2000 lalu dan mengakibatkan tewasnya sejumlah orang serta rusaknya sejumlah harta benda yang ada di sana," kata Billy Wibisono dari Kedutaan Besar Indonesia di London, Inggris, seperti dimuat BBC tahun 2011 lalu.

Hampir selama setahun ini nama Benny Wenda memang masuk dalam Red Notice Interpol bersama 58 warga negara Indonesia lainnya, seperti Ada 58 WNI yang masuk dalam daftar Red Notice yang dikeluarkan oleh The International Criminal Police Organization (Interpol). Berikut nama-nama yang masuk daftar Red Notice Interpol: Hartawan Aluwi, Ricky Chen, Nunun Nurbaetie Daradjatun, Agus Djunara, Wijayanto Ang, Nurdian Cuaca, David Tjioe, Eddy Gazali, Muhammad Malik Gerhana, Rico Hendrawan, Yudi Kartolo, Wing Laksono, Lisa Evijanti, Andy Irawan, dan lainnya.

http://bola.okezone.com/read/2011/08/16/339/492565/pemerintah-mulai-cari-56-wni-buron-interpol

Jika berita ‘kebebasan’ Benny Wenda itu benar, makaBenny kini akan lebih leluasa lagi berkampanye di mana saja untuk mendirikan negara PapuaBarat, yang terpisah dari NKRI.

Semoga Pemerintah Indonesia dapat mensikapi informasi ini secara arif, karena aktivitas Benny dan kelompoknya yang ‘berlindung’ di Inggris selama ini terkait erat dengan upaya melawan KEDAULATAN NKRI yang baru dua hari lalu kira rayakan HUT-nya yang ke-67.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun