Mohon tunggu...
Viktor Krenak
Viktor Krenak Mohon Tunggu... -

Pemuda desa dari pedalaman Papua, Putus kuliah, sekarang di Kota Baru/Jayapura,sedang "memimpikan" hidup baru yang lebih baik.\r\n\r\nMENULIS BUKAN UNTUK MEMBERONTAK

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Mempertanyakan Pelantikan 10 Terpidana Kasus Korupsi Menjadi Anggota DPR Papua

24 September 2014   19:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:41 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14115363581222470442

[caption id="attachment_344104" align="aligncenter" width="449" caption="John Ibo, Ketua DPR Papua (dok. tempo.co)"][/caption]

Tercatat ada 9 Anggota DPRD Papua Barat dan 1 orang Anggota DPR Papua saat ini tersangkut kasus pidana korupsi. Mereka sudah menjalani proses hukum sebelum tahun 2013. Tapi anehnya, pada Pemilu Legislatif 9 April 2014 kesepuluh wakil rakyat periode 2009-2014 itu masih terpilih kembali menjadi Anggota DPRD Papua Barat dan DPR Papua periode 2014-2019. Sedianya mereka akan dilantik pada 2 Oktober mendatang.

Fakta hukum ini tentu saja membuat para politisi Papua berang. Melalui Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mereka menyerukan agar kesepuluh Anggota DPRD itu ditunda dulu pelantikannya hingga ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), mengingat para terdakwa sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Rekomendasi MRPB tersebut merujuk publikasi Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 15 September 2014 di kantor ICW Jakarta yang merilis 48 nama anggota DPR RI maupun DPRD terpilih yang terjerat kasus dugaan korupsi dari berbagai wilayah yang terdata. Menurut Peneliti ICW Ade Irawan, pada tingkatan proses hukum saat ini 32 orang politikus masih dalam proses penyidikan, 12 orang sudah divonisi bersalah dan 3 orang masih dalam proses persidangan di pengadilan. http://www.jpnn.com/read/2014/09/15/257937/Inilah-Nama-48-Anggota-Dewan-Terpilih-yang-Terjerat-Korupsi-

Inilah nama para Anggota DPRD Papua Barat dan DPR Papua yang tersangkut kasus pidana korupsi tersebut serta “dosa” korupsi yang dituduhkan kepada mereka :

1.John Ibo, Ketua DPR Papua (DPRP) dari Partai Gerindra. Ia diduga menyelewengkan dana APBD Rp 5,2 miliar dari APBD tahun 2006/2007 untuk penggunaan belanja instansi vertikal, biaya pembangunan rumah tinggal bagi dirinya selaku Ketua DPRP dan dua orang Wakil Ketua DPRP. Tapi ternyata, proyek tersebut fiktif. Rabu, 9 Januari 2013 John Ibo divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jayapura. Saat ini John Ibo menjadi terdakwa Kejaksaan Tinggi Papua, setela.

2.Berikut ini adalah 9 nama Anggota DPR Papua Barat 2009-2014 yang sudah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Papua divonis 2 tahun penjara lantaran terjerat kasus penggelapan dana APBD Papua Barat 2010. Saat ini status hukum mereka adalah sebagai terdakwa di Kejaksaan Tinggi Papua 2014, karena masih menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Mereka adalah :

Harianto dari Partai Demokrat, Imanuel Yenu dari Demokrat, Aminadab Asmuruf dari Partai Demokrat, Roberth Melianus Nauw dari Partai Demokrat, Origenes Nauw dari Partai Golkar, Max Adolf Hehanussa, dari Partai Golkar, Abdul Hakim Achmad dariHanura, Erick S. Rantung dari PKB,dan M. Sanusi Rahaningmas dari PKB.

Terkait rencana pelantikan bagi para terdakwa kasus korupsi tersebut sebagai Anggota DPR Papua Barat dan Anggota DPR Papua periode 2014-2019, Ketua Majelis Rakyat Papua Vitalis Yumthe mengatakan, MRPB tidak mencampuri urusan pemerintah, namun sebagai lembaga masyarakat MRPB hanya mengingatkan pemerintah karena tidak layak wakil rakyat dilantik dengan status terpidana korupsi. Ia menyarankan agar sebelum melakukan pelantikan, Pemerintah Provinsi harus melakukan konsultasi dengan MA apakah orang-orang tersebut bisa dilantik ataukah tidak. [*]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun