Mohon tunggu...
Viya Nuriyawati
Viya Nuriyawati Mohon Tunggu... Aktris - Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik. Universitas Jember

Program Studi S1 Perencanaan Wilayah dan Kota. Fakultas Teknik. Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemindahan Ibu Kota Negara Indonesia dari Aspek Wilayah

8 September 2019   09:33 Diperbarui: 8 September 2019   13:29 1055
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Padahal luas wilayah di pulau jawa cukup sempit yang menampung kurang lebih 147.528.100 jiwa tentunya kurang seimbang dari pada wilayah di luar pulau Jawa dengan luasan pulau yang lusa tetapi hanya menampung dibawah 20.000.000 jiwa. 

Permasalahan lain di pulau Jawa seperti ketersediaan air yang minim terutama di wilayah Jakarta dan Jawa Timur padahal dengan sekian banyak jiwa di pulau tersebut secara otomatis akan membutuhkan air yang banyak pula. 

Oleh karena itu, mengapa hampir sebagian besar penduduk pulau Jawa sangatlah ketakutan pada saat musim kemarau berlangsung di Indonesia karena krisis ketersediaan air tersebut. Data tersebut didapat dari Kementrian PUPR pada tahun 2016.

Pengaruh lain mengapa ibu kota perlu di pindahkan di luar pulau Jawa karena berkaitan dengan konversi lahan yang terjadi di Indonesia. 

Berdasarkan Hasil Modelling KLHS Bappenas pada tahun 2019. Proporsi Konsumsi lahan terbangun pada tahun 2020 di setiap pulau di Indonesia antara lain pulau Sumatra sebesar 32,71%, Jawa 46,64%, Bali dan Nusa Tenggara 3,56%, Kalimantan 10,18%, Sulawesi 5,42%, Maluku 1,56% dan Papua 1,94%. Dari data tersebut di peroleh bahwasanya proporsi konsumsi lahan terbangun terbanyak di pulau Jawa. 

Hal lain lagi pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi dengan konsentrsi penduduk yang berada di pulau Jawa khususnya di Jakarta sebesar 10.277.628 dan Jabodetabekpunjur mencapai 32.775.966. 

Dengan meningkatnya Jakarta sehingga terjadi penurunan daya dukung lingkungan yang juga membuat besarnya kerugian yang harus dibayar. 

Penurunan daya dukung lingkungan seperti terjadi banjir, tanah turun dan muka air laut naik, kualitas air sungai 96% tercemar berat yagn diakibatkan oleh sampah masyarakat, tingginya tingkat kemacetan dan sistem pengelolaan transportasi yang di bilang kurang baik, serta kerugian ekonomi akibat kemacetan mencapai Rp 56 triliun per tahun (PUSTRAL-UGM 2013). 

Pemindahan ibu kota negara bisa terjadi karena telah terdapat di dalam UndangUndang Dasar Republik Indonesia dan Amandemennya tidak diatur secara tegas. Dalam Bab II ayat (2) UUD NKRI tertulis: Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. 

Dalam UUD tersebut tidak ada pasal yang menyebutkan dimana dan bagaimana ibu kota negara diatur. Dengan demikian terdapat fleksibilitas yang tinggi dalam mengatur termasuk memindah ibu kota negara. 

Dalam pemindahan ibu kota negara, tentu saja diperlukan alasan yang kuat dan mendasar tentang efektifitas fungsinya. Apabila ibu kota dipindahkan dari Jakarta permasalahan seperti tatanan infrastruktur yang baru. Tentunya dengan pemindahan ibu kota tersebut memunculkan beberapa pendapat baik secara positif ataupun negatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun