Mohon tunggu...
Viviane Annisa
Viviane Annisa Mohon Tunggu... Apoteker - Setiap tulisan mengandung refleksi dari pemikiran dan data yang tervalidasi

Apoteker, Farmasi UGM '12

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembelajaran Online di Masa Pandemi untuk Mahasiswa

17 Juli 2021   00:32 Diperbarui: 17 Juli 2021   00:38 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita ketahui, pandemi COVID-19 tidak hanya berdampak pada aspek kehidupan sosial, ekonomi, saja, namun juga berdapak terhadap seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek pendidikan. Mulai dari tingkat sekolah dasar, menengah, sampai tingkat perguruan tinggi ikut terkena dampaknya. Banyak perubahan cara pembelajaran untuk mahasiswa yang harus disesuaikan pada kondisi pandemi ini. Menurut Buku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Gasal 2020/2021 di Perguruan Tinggi, pembelajaran di perguruan tinggi diselenggarakan dengan belajar mandiri dan terbimbing, menggunakan bahan ajar dalam bentuk digital, memanfaatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, serta interaksi berbasis teknologi dan komunikasi dengan meminimalisir interaksi secara langsung. Untuk mencapai learning outcome yang diharapkan perlu adanya keseimbangan antara belajar mandiri dan terbimbing. 

Untuk menciptakan suatu sistem pembelajaran online yang terintegrasi sehingga menyerupai kuliah fisik, perlu diperhatikan beberapa aspek berikut ini :

1. Presensi Kehadiran

Sebaiknya ada dua sistem presensi, yaitu presensi masuk dan akhir kuliah. Presensi masuk bertujuan untuk mengetahui apakah mahsiswa hadir tepat waktu atau tidak. Mahasiswa harus melakukan presensi terlebih dahulu sebelum mengikuti kelas lalu mahasiswa dapat mengakses link kuliah yang disediakan. Kemudian adanya presensi akhir, agar mahasiswa tidak meninggalkan ruang kuliah yang dapat diakses setelah dosen selesai memberikan kuliah.

2. Durasi kuliah

Seharusnya durasi kuliah online harus sesuai dengan SKS yang ditetapkan. Dosen memberikan kuliah selama waktu yang disediakan, juga memberi tugas apabila perlu. Sistem ini bisa mengetahui apakah waktu kuliah yang diberikan sudah sesuai atau tidak.

3. Penugasan

Perlu disediakan menu khusus untuk memudahkan mahasiswa dan dosen dalam hal penugasan, terkait ketentuan tugas, mengupload tugas, dan batas waktu mengumpulkan tugas. Selama penugasan dosen tetap membuka forum diskusi apabila ada yang belum dimengerti atau sekedar mengkonfirmasi kebenaran. Forum diskusi tesebut dapat diakses oleh peserta kuliah dan dosen. Setelah tugas dikumpulkan harus ada feedback atau evaluasi untuk mengetahui kekurangan dan kesalahan dari mahasiswa.

4. Jadwal kuliah

Jadwal kuliah harus sesuai dengan yang dijadwalkan oleh akademik, terkecuali ada halangan. Jika harus mengganti jadwla perlu komunikasi dengan mahasiswa agar tidak bentrok dengan jadwal mata kuliah lain. Pengumuman jadwal kuliah yang baru dapat dilakukan H-1 sehingga tidak terkesan mendadak.

 

Mahasiswa adalah agen perubahan, di masa pandemi ini tentu banyak hal yang dapat dilakukan mahasiswa. Kegiatan yang dapat dilakukan mahasiswa, seperti menjadi relawan penanganan COVID-19, mengedukasi masyarakat melalui media sosial maupun komunitas, berpartisipasi dalam proyek penelitian terkait COVID-19, dsb. Peranan mahasiswa tersebut seharusnya masuk ke dalam kurikulum sehingga mendapatkan SKS seperti mata kuliah lainnya. Hal ini sejalan dengan program kampus merdeka, dimana mahasiswa diberikan hak belajar 3 semester di luar program studi, yakni 1 semester berupa mata kuliah di luar program studi dan 2 semester berupa aktivitas pembelajaran di luar perguruan tinggi. Aktivitas yang dilakukan dapat berupa pertukaran pelajar, magang/praktik kerja, membangun desa, asistensi mengajar, proyek indenpenden, penelitian, kegiatan wirausaha, maupun proyek kemanusiaan. Proyek kemanusiaan ini dapat saja berupa usaha dalam penanganan COVID-19. Dengan begitu, mahasiswa dapat terjun langsung ke masyarakat sekaligus memenuhi SKS pada semester tersebut.

Perihal tugas akhir, menurut Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36962/MPK.A/HK/2020 menyampaikan bahwa masa belajar mahasiswa yang berakhir tahun 2020 dapat diperpanjang 1 semester. Terntu saja hal ini sangat meringankan mahasiswa yang terancam drop out atau sedang dalam proses penelitian tugas akhir. Beberapa kampus telah mengganti sistem tugas akhir dengan penulisan review artikel. Tugas akhir biasanya berupa penelitian yang memerlukan pengambilan data di laboratorium, instansi, ataupun lapangan. Hal ini cukup berisiko terhadap penularan virus corona. Apabila tugas akhir tersebut berupa review artikel, maka mahasiswa tidak perlu keluar rumah, cukup mengkaji dan mengumpulkan artikel dari jurnal-jurnal terkait dari rumah saja.

 

Meskipun kita harus melakukan perubahan, namun bukan berarti kualitas dan output pembelajaran juga menurun. Perlu adanya pemanfaatan teknologi yang terintegrasi serta perlu adanya evaluasi untuk beberapa kondisi agar bisa diadaptasi menyeuaikan kondisi pandemi sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun