Memasuki bulan kedua di tahun 2022, beberapa program dan kebijakan pemerintah teranyar mulai rilis dan diluncurkan. Salah satu program yang cukup menarik perhatian adalah dibuatnya kebijakan baru terkait bentuk kartu indentitas penduduk atau yang lebih dikenal dengan KTP.
Akhir tahun lalu, pemberitaan ramai dengan akan dibuatnya e-KTP digital. Jangan salah, kartu tanda penduduk ini sudah mengalama revolusi dari KTP biasa hingga e-KTP yang dianggap lebih fleksibel.
Namun rasanya, kehadiran e-KTP masih tidak se-fleksibel yang dibayangkan. Pasalnya, kebijakan baru pemerintah ini adalah perilisan e-KTP digital. Seperti yang diketahui, dunia saat ini bersama perkembangan teknologi dan modernitas, membuat hal-hal berbau digital kian berkembang.
Untuk mengikuti perkembangan zaman bersamaan arus digitalisasi, program pembuaan e-KTP digital pun dicanangkan. Bagi saya pribadi, sangat mengapreasi atas program yang telah direncanakan tersebut. Bagaimana tidak, dengan program ini dapat menunjukan bagaimana perkembangan teknologi digital negara Indonesia.
Meskipun demikian, nampaknya akan muncul banyak PR yang harus dijadikan perhatian pemerintah atas peluncuran e-KTP digital nantinya.
Apa itu E-KTP Digital?
Sebelum masuk pada beberapa PR atau perhatian penting yang perlu digarisbawahi khususnya oleh pemerintah, sedikit akan saya jelaskan terkait apa itu e-KTP digital.
Pada dasarnya, e-KTP digital dengan KTP yang saat ini kita pegang adalah sama. Merupakan kartu tanda penduduk atau kartu tanda pengenal identitas yang sifatnya unik dan berbeda bagi setiap masyarakat. Sesuai dengan namanya, e-KTP digital adalah kartu tanda penduduk yang sifatnya digital; dalam artian tidak berbentu fisik.
Pada e-KTP digital, kartu identitas ini akan tersimpan di dalam ponsel masyarakat. Melansir dari beberapa sumber atau portal berita ternama, e-KTP digital ini akan muncul dalam sebuah aplikasi khusus yang nantinya dirancang untuk dapat memperlihatkan beberapa dataan masyarakat.
Tidak hanya menampilkan KTP saja, apps ini direncanakan akan mampu memperlihatkan beberapa dokumen kependudukan lainnya secara digital seperti Kartu Keluarga, bahkan NPWP dan kartu lainnya. Untuk dapat mengaksesnya, setiap pengguna akan dibuatkan QR code agar aksesi jadi lebih mudah.
KTP Digital Lebih Unggul?
Menurut beberapa sumber, pembuatan e-KTP digital tentu membawa segudang kelebihan. Bahkan, kehadiran KTP dalam bentuk non-fisik ini dianggal lebih baik dan lebih fleksibel. Jika dilihat secara kilas mata, memang, program ini lebih fleksibel dan pastinya akan dinilai praktis.
Anggapan e-KTP digital lebih unggul tentu bukan tanpa alasan. Beberapa adalah; menghindari kasus 'lupa' membawa KTP, menghemat biaya karena ketika mengurus apapun tidak perlu foto copy, Â mengikuti perkembangan zaman yang lebih digital, dan tentunya lebih praktis karena KTP hanya perlu disimpan di ponsel saja.
Apa Benar-benar Lebih Unggul?
Melihat pada beberapa alasan tersebut, akan sangat masuk akal jika e-KTP digital menjadi lebih unggul dan fleksibel. Namun, akan ada banyak PR yang harus diperhatikan khususnya oleh pemerintah ketika program ini benar-benar dijalankan. Apa saja?
- Diwajibkan atau Tidak?
Ok, ini yang bagi saya merupakan pertanyaan pertama yang wajib dilontarkan kepada pemerintah atas perencaraan program pembuatan e-KTP digital. Maksudnya, apakah pembuatan e-KTP digital ini ditujukan untuk semua lapisan masyarakat yang sudah wajib memiliki KTP?
Pertanyaan ini menjadi sangat perlu, jika memang diwajibkan untuk semua masyarakat yang memiliki KTP untuk mengubahnya menjadi e-KTP digital, maka harus dirumuskan matang-matang bagaimana cara pemerataannya. Namun jika tidak, bukan masalah yang serius, karena sasaran pembutan e-KTP digital adalah 'orang khusus' yang mungkin saya sendiri tidak kena. Hehe
- Bagaimana Perhatian Khusus Terhadap Masyarakat yang Kurang Melek Teknologi?
Rasanya bukan suatu rahasia kalau kebanyakan masyarakat kita masih tidak melek dengan teknologi apalagi dunia digital. Sebagai contoh saja baru-baru ini ketika pemerintah menerapkan kewajiban meng-scann kode pada aplikasi PeduliLindung ketika akan memasuki area tertentu.
Seperti yang diketahui, saat pandemi Covid-19 berkembang, dunia teknologi dan digitalisasi makin digalakan. Mulai dari sekolah online dengan aplikasi-aplikasi populernya, dan akses masuk PeduliLindungi.
Namun, bagaimana kabarnya dengan kebijakan tersebut? Masih banyak masyarakat yang tidak bisa mengoperasikan, menggunakan, bahkan tidak tahu sama sekali. Lebih dari itu, beberapa masyarakat malah menjadi enggan untuk mengunjungi kawasan tertentu karena 'takut' ditolak masuk kawasan sebab tidak meng-scan kode masuk melalui PeduliLindungi tersebut.
Contoh teranyar dialami oleh mertua saya (hehe saya baru nikah, nih). beberapa hari yang lalu Kakak Ipar mengajak saya, Paksu dan juga mertua untuk jalan-jalan di salah satu Mall daerah Jakarta Selatan. Kebetulan, mertua saya sudah sepuh dan tidak melek teknologi. Antisipasi sudah bawa surat vaksin, namun sayangnya, beliau ditolak masuk karena harus punya aplikasi dan scan kode sendiri.
Niat hati ingin mengajak orangtua healing, malah berakhir pusing. Akhirnya, suami saya menggandakan aplikasi tersebut di ponselnya, buat akun mertua, scan, barulah bisa masuk. Amppuuunn dah!
Mungkin, kasus seperti ini bukan cuma dialami oleh saya. Pastinya akan banyak orang yang mengalami hal serupa. Bukan hal tidak mungkin, kasus semacam ini pun bisa terjadi ketika penerapan program e-KTP digital diperuntukan bagi semua lapisan masyarakat, bahkan untuk orang sepuh sekalipun.
Nah, kalau begini, bagaimana antisipasinya? Apalagi jika penggunaan apps yang mewadahi e-KTP digital ini menjadi syarat mutlak ketika masyarakat ingin mengurus berbagai keperluan administrasi. Bisa berabe, kan, kalau ditolak mengurus ini itu karena tidak punya akses untuk melihat e-KTP digitalnya?
- Bagaimana Soal Keamanan Data?
Saya percaya bahwa masyarakat Indonesia, khususnya pegawai pemerintahan banyak yang sangat pintar perihal keamanan data secara digital. Namun, ini adalah hal yang amat penting diperhatikan dan perlu perencanaan yang sangat matang.
Bagaimana tidak, perkembangan dunia digital yang pesat, memicu maraknya kejahatan via digital juga. Dari mulai pencurian data, hingga aksi hacker yang bisa mengacak-ngacak data penggunanya. Ketika program pembentukan e-KTP digital benar-benar dirilis, bagaimana dengan keamanan data atau privasi masyarakat?
Jangan sampai, penjahat merasa lebih mudah untuk menggandakan data KTP, memalsukan data KTP, dan kejahatan lainnya karena kurangnya keamanan data e-KTP digital yang ada pada apps yang nantinya dirancang.
- Apa Kabar KTP Lama?
Sebetulnya, ini bisa jadi merupakan hal  yang simpel dan mungkin bakal dianggap mudah. Jika e-KTP digital diluncurkan serta masyarakat mulai menggunakan apps dan membuat akunnya masing-masing, lalu bagaimana kabar KTP lama yang berbentuk kartu fisik?
Apakah ke depannya akan ada penarikan KTP lama yang berbentuk kartu? Atau KTP lama tetap disimpan oleh masyarakat? Dan sayang juga sih, blanko KTP yang masih kosong, pasti tidak akan terpakai. Ehhh lupa, kan dana blankonya dikorupsi. Hihihihi
Terlepas dikorupsi atau tidak, tetap saja ini harus diperhatikan. Jangan sampai, data KTP lama dan kartu fisiknya terlupakan lalu kemudian hilang atau berkumpul di tempat-tempat tertentu. Kalau nanti kartu tersebut diketemukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab, bisa disalahgunakan. Ngeri lagi kalau KTP fisiknya dipakai untuk daftar pinjol.
Mungkin itu saja, beberapa PR atau pertanyaan terkait program baru pemerintah tentang pembuatan e-KTP digital. Jika teman-teman kompasianer punya jawabannya, silakan sharing di kolom komentar ya. Atau, jika ingin menambahkan PR lain, monggo! Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H