Menjelang tahun ajaran baru, terutama bagi tingkat sekolah dasar dan menengah, pemerintah memberikan kebijakan baru bagi sekolah dalam proses penerimaan siswa barunya.Â
Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggantikan aturan sebelumnya. Peraturan ini berisi tentang kebijakan pemerintah dalam upaya pemerataan peserta didik dengan sistem zonasi.
Kebijakan ini digandrungkan demi terciptanya pemerataan peserta didik, agar peserta didik bersekolah di sekolah yang jaraknya berdekatan dengan tempat tinggal siswa. Poin utama yang dilihat dari sistem ini adalah jarak.Â
Tentunya, siswa bisa diterima di sekolah negeri dengan persyaratan jarak rumah dekat dengan sekolah sesuai dengan ketentuan sistem zonasi yang telah ditetapkan. Meskipun memang, dengan adanya sistem baru ini juga tidak menghilangkan jalur masuk khusus seperti untuk siswa kurang mampu atau siswa yang berprestasi di bidang olahraga.
Dari segi pemerataan peserta didik, sistem zonasi ini memang bisa meratakan persebaran peserta didik untuk tiap sekolahnya. Pun, agar siswa atau masyarakat tidak perlu jauh-jauh mendaftarkan peserta didik dengan lokasi sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya. Juga agar sekolah-sekolah di wilayah tertentu tetap menerima siswa sesuai dengan kapasitasnya.Â
Namun untuk beberapa hal dan alasan, sistem zonasi ini membuat sebagian masyarakat tidak setuju dan merasa tidak leluasa, juga membatasi siswa-siswa yang berkeinginan di sekolah negeri tertentu namun jarak tempat tinggalnya tidak sesuai dengan ketentuan sistem zonasi sehingga tidak lolos.
Perlunya tinjauan ulang atas ketidakpuasan masyarakat
Agar terciptanya pemerataan peserta didik yang merata dan terealisasi demi kesejahteraan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik, tentu pemerintah atau lembaga yang bersangkutan harus melakukan tinjauan ulang untuk peraturan baru yang telah diterbitkan tersebut.Â
Tinjauan ini dirasa perlu untuk mengantisipasi dan menanggapi kekecewaan masyarakat terhadap sistem pemberlakuan PPDB yang baru.Â
"Pemberlakuan sistem zonasi ini sangat menghambat peserta didik untuk merealisasikan keinginan akademisnya untuk bersekolah negeri."