Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Lainnya - Mom of 4, mompreneur, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekularisme Biang Kerok Problematik Kompleks Pergaulan

16 Januari 2025   18:46 Diperbarui: 16 Januari 2025   18:54 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak dimungkiri, semakin hari problematik pergaulan terjadi semakin kompleks. Sepasang suami istri ditangkap oleh pihak kepolisian terkait kasus pesta seks dan pertukaran pasangan (swinger). Kejadian ini berlangsung sebanyak sepuluh kali, di Bali dan Jakarta. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, terdapat pendistribusian dokumen elektronik melalui sebuah situs yang berisi ajakan untuk pesta seks dan bertukar pasangan. Lewat situs tersebut, para tersangka mengajak publik untuk bergabung tanpa memungut biaya dari para pendaftar. Pasangan yang bergabung dalam pesta tersebut juga tidak diberikan bayaran (kompas.com, 10-02-2025).

Dunia pendidikan juga tidak lepas dari problematik kompleks pergaulan ini. Permohonan dispensasi nikah oleh remaja di Kabupaten Sleman pada tahun 2024 tercatat sejumlah 98 kasus. Dari jumlah tersebut, alasan terbanyak pengajuan permohonan dispensasi adalah karena hamil di luar nikah. Catatan sebanyak ini baru terjadi di satu daerah, belum kasus yang terjadi di daerah lain, tentu jika digabungkan kasusnya jauh lebih banyak.

Pergaulan Bebas

Problematik pergaulan yang semakin kompleks ini merupakan hasil dari pergaulan bebas. Fenomena pergaulan bebas yang menimpa remaja usia sekolah hingga pasangan yang sudah menikah ini disebabkan dorongan seksual yang menuntut kepuasan. Terlebih, saat ini dunia maya menjadi santapan semua kalangan. Banyak konten pornografi dan pornoaksi yang disajikan lewat lensa kamera, baik melalui film, sinetron, konten media sosial, iklan dan sebagainya. Konten-konten ini bebas diakses siapa saja. Akibatnya, mereka yang menonton tayangan yang merangsang seksual terdorong untuk melakukan hal serupa.

Sekularisme sebagai Biang Kerok

Sekularisme lah biang kerok terjadinya problematik kompleks pergaulan hari ini. Sekularisme telah memisahkan antara agama dengan kehidupan. Peraturan hidup justru dibuat sendiri oleh manusia, mengikuti realitas  dan dinamika yang ada di tengah-tengah masyarakat. Negara sebetulnya ingin mengurangi angka perzinaan, namun aturan yang diberlakukan justru membiarkan tindakan perzinaan.

Dilansir dari laman konsultasi masalah hukum,  Hukum Online, hubungan intim yang dilakukan dengan seseorang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya adalah tindak pidana dalam hukum positif di Indonesia. Larangan terhadap aktivitas ini dapat dijumpai dalam KUHP yang masih berlaku. Sementara itu, UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru berlaku terhitung tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, juga mengatur hal serupa. 

Pasal 411 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta.

Terhadap tindak pidana sebagaimana ayat 1, perilaku zina tersebut hanya akan menjadi tindak pidana apabila salah satu pihak dalam keluarga  melaporkan kepada pihak yang berwajib. Jadi selama dilakukan atas dasar suka sama suka, dan tidak ada pengaduan maka perzinaan tidak akan dijatuhi hukuman. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun