Lagi-lagi rakyat diberi kado pahit pergantian tahun dengan sejumlah tagihan, salah satunya naiknya tarif PPN menjadi 12%. Meskipun banyak kalangan menolak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), namun pada akhirnya suara rakyat tetap diabaikan.
Kebijakan Zalim Sistem Kapitalisme
Kebijakan memungut pajak atas rakyat dalam berbagai barang dan jasa merupakan kebijakan yang lahir dari sistem sekuler kapitalisme. Karenanya, penarikan pajak dengan segala konsekuensinya adalah satu keniscayaan dalam sistem kapitalisme.
Kapitalisme menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara dan pembangunan. Pajak diterapkan kepada siapa saja karena dianggap sebagai kewajiban rakyat yang mesti ditunaikan. Pungutan pajak dalam sistem ini juga dilakukan terus menerus, tanpa batas waktu.
Namun, kapitalisme sering kali tidak berlaku adil kepada rakyat. Hal ini terkait dengan peran negara dalam sistem Kapitalisme yang rusak dan merusak ini. Negara hanya berperan sebagai regulator dan fasilitator sering berpihak kepada para pengusaha dan abai kepada rakyat. Pengusaha mendapatkan kebijakan ampunan pajak, sementara rakyat dan pengusaha kecil dibebani berbagai pajak yang mencekik yang makin memberatkan hidup rakyat. Tak jarang, para pengusaha kecil/ UMKM yang tidak sanggup bertahan karena tingginya pajak harus gulung tikar dan melakukan PHK.
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, pajak memiliki dua fungsi, yakni:Â
1. Fungsi budgetair (sumber keuangan negara)
2. Fungsi regularend (pengatur)
Dalam sistem ekonomi kapitalis ini, fungsi-fungsi tersebut sangat penting. Sebab, penerimaan pajak adalah sesuatu yang niscaya bagi negara. Jadi, pajak akan terus menerus dibebankan kepada rakyat, tanpa mempedulikan apakah menyengsarakan rakyat atau tidak?
Jika mau melihat lebih dalam, negeri ini merupakan negeri yang sangat kaya. Sumber daya alamnya begitu melimpah, seharusnya dengan pemanfaatan yang baik sudah lebih dari cukup untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat. Namun, SDAE justru dikuasai oleh pihak swasta, bahkan asing.Â