Semakin abainya pemerintah terhadap hak rakyat, tidak dapat dipisahkan dari paradigma kepemimpinan kapitalistik, yang jauh dari paradigma riayah dan junnah. Negara dengan paradigma kepemimpinan kapitalistik ini memposisikan dirinya sebagai penjual dan rakyat sebagai pembeli. Hubungan yang hanya sebatas untung dan rugi, penjual (pemerintah ) dalam hal ini tidak ingin dirugikan.
Apabila diteliti lebih lanjut, konsep kapitalisme ini bertanggung jawab atas berbagai persoalan di negeri ini, tak terkecuali persoalan pendidikan. Mulai dari, mahalnya biaya pendidikan, ketersediaan dan kualitas fasilitas pendidikan dan tenaga pendidik, hingga buruknya mutu dan standar kurikulum pendidikan. Selain itu tujuan pendidikan yang hendak dicapai pun perlu dipertanyakan.
Kepemimpinan ala kapitalisme ini juga membuat dana pendidikan yang sudah sedikit berpeluang dipangkas, bahkan dikorupsi. Padahal, banyak sekali anak-anak bangsa yang terpaksa putus sekolah karena orang tuanya tak mampu merogoh kocek lebih dalam lagi. Ditambah lagi nasib guru honorer yang gajinya jauh dari kata layak. Akibat gaji yang rendah ini, para guru honorer tidak lagi fokus untuk mencerdaskan anak bangsa, tapi harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tidak murah.
Negara juga menyerahkan urusan pendidikan pada sektor swasta. Maka tak heran, bila ingin mendapatkan pendidikan yang berkualitas hari ini masyarakat harus merogoh kocek yang sangat dalam, tentu hanya golongan menengah ke atas yang bisa mendapatkannya.
Solusi Islam
Dibutuhkan koreksi yang bersifat sistemis dan ideologis atas politik pendidikan yang tengah diterapkan, termasuk sistem kapitalisme-sekularisme sebagai pendukungnya, yang menyebabkan banyak sekali kerusakan.
Hanya dengan kehadiran Islam, jalan hidup yang bersumber dari wahyu Allah Swt, satu-satunya sistem kehidupan yang sempurna lagi paripurna, yang mampu memberi solusi atas semua persoalan hidup, tak terkecuali persoalan pendidikan.
Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan pokok publik yang merupakan hak seluruh rakyat. Di saat yang sama, negara berfungsi sebagai junnah dan perisai agar hak publik dapat terjaga dari berbagai kerusakan. Hal ini dilakukan dengan pemenuhan hajat hidup rakyat, termasuk dalam hal pendidikan dengan pemenuhan secara benar, gratis dan berkualitas.
Khilafah dengan kekuasaannya akan mempunyai wewenang yang mampu mensejahterakan rakyatnya. Dengan penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan mempunyai kemampuan finansial yang memadai untuk memenuhi pembayaran pendidikan.
Islam mengharamkan penguasaan kekayaan milik umum seperti SDAE, untuk dikuasai segelintir orang, terlebih oleh asing. Pengelolaan SDAE yang mandiri inilah yang akan menjadi pemasukan utama Baitul mal yang akan menjadi bekal untuk membiayai sistem pendidikan yang terbaik lagi berkualitas. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah Saw., "Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api", (HR. Ibnu Majah).
Anggaran pendidikan yang diberikan pun bukan berdasarkan perhitungan anggaran, melainkan kebutuhan biaya pendidikan itu sendiri.Rakyat juga akan mendapatkan kemudahan yang menjadi hak mereka dalam mengakses pendidikan dengan aturan yang sederhana, efektif dan efisien juga dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan di bidangnya.