Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Lainnya - Mom of 4, mompreneur, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi Narapidana, Bukti Ketidakseriusan Memberi Efek Jera?

19 April 2024   09:04 Diperbarui: 19 April 2024   09:59 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan penerapan tersebut pula negara mampu menjamin kebutuhan pokok publik secara langsung. Yakni menjamin kesehatan, pendidikan dan keamanan masyarakat secara berkualitas dan gratis. Jaminan ini berlaku untuk warga negara Khilafah tanpa memandang apakah ia muslim atau kafir dzimmi, kaya ataupun miskin. Semua mendapatkan hak atau jaminan yang sama. Ketika kebutuhan hidup terjamin, maka kejahatan akan bisa diminimalisir.

Sistem pendidikan yang berlandaskan Islam ditetapkan oleh negara guna membentuk individu yang berkepribadian Islam dengan iman yang kuat. Dengan begitu ia akan menjauhi kemaksiatan atau kejahatan atas kesadaran dan dorongan imannya.

Jika dengan jaminan kebutuhan dan penerapan pendidikan Islam tersebut adalah bentuk pencegahan dari negara agar tidak terjadi bentuk kejahatan di tengah masyarakat. Adapun juga masih terjadi maka sistem sanksi Islam akan diberikan kepada pelaku. Sistem sanksi ini beragam berdasarkan bentuk kejahatan yang ia lakukan, misal potong tangan bagi pencuri, qishosh bagi pelaku pembunuhan, dan sebagainya. Sanksi hukum Islam akan mampu memberi efek jera sebagai upaya terakhir memberantas kejahatan atau kemaksiatan.

Sanksi hukum Islam akan menjadi jawabir atau penebus dosa bagi pelaku dan zawajir yakni mencegah kejahatan serupa terjadi di tengah masyarakat. Semua ini hanya akan terwujud di dalam negara yang menerapkan Islam secara kafah, sudah semestinya kita memperjuangkannya!

Wallahu a'lam bisshowab

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun