Buah Penerapan Sistem Kapitalisme
Masalah yang seringkali terjadi di tengah masyarakat ialah masalah ekonomi. Hanya akan ada sedikit perusahaan yang mau memperkejakan mantan napi. Susahnya mencari pekerjaan bagi mantan narapidana tentu membuat mereka bimbang tak tentu arah.
Demi untuk menyambung hidup, jika tak kuat iman, mereka akan melakukan segala cara. Bukan tidak mungkin, mereka akan melakukan kembali kejahatan yang pernah mereka lakukan, bahkan bisa jadi dengan kejahatan yang lebih besar. Tentu saja kondisi ini membuat masyarakat ketakutan dan keamanannya terancam.
Banyaknya kejahatan demi kejahatan yang terjadi adalah karena hukum yang ditetapkan adalah hukum ala kapitalisme-sekularisme buatan manusia, yang tidak akan mampu memberikan efek jera. Pemberian hukuman yang diberikan hanyalah formalitas, hanya sebagian kecil warga binaan saja yang akhirnya bertaubat, sementara lainnya bisa kembali berulah di tengah masyarakat.
Asas pemisahan agama dengan kehidupan dalam sistem Kapitalisme inilah biang segala kejahatan terjadi. Agama tidak dijadikan pedoman hidup. Sanksi hukum yang berasal dari Allah disingkirkan, diganti dengan hukum buatan manusia yang tidak mampu memberi efek jera.
Hukum Islam Memberi Efek Jera
Islam adalah agama yang sempurna dan paripurna. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri dan dengan manusia yang lain. Dalam hal ini terkait tindak kejahatan yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia yang lain, Islam mempunyai aturan yang mampu mencegah dan memberantasnya.
Untuk mengurangi kejahatan yang terjadi, negara wajib mencegah faktor-faktor yang akan memunculkan kejahatan itu terjadi. Salah satu faktor itu adalah faktor ekonomi, sebagaimana rangkuman berita di atas, di mana para mantan napi berulah demi mendapatkan uang.
Islam sendiri memiliki mekanisme khusus yang akan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Jaminan kesejahteraan ini terwujud dalam jaminan kebutuhan hidup. Di antaranya adalah sandang, pangan, dan papan yang dijamin secara tidak langsung oleh negara dengan membuka lapangan pekerjaan sebesar-besarnya bagi laki-laki yang sudah mempunyai kewajiban mencari nafkah.
 Dengan bekerja, mereka akan mampu menghidupi dirinya, juga keluarganya. Pembukaan lapangan pekerjaan yang luas ini juga karena penerapan kepemilikan yang diatur sesuai syariat Islam. Dalam Islam, sumber daya alam yang termasuk milik umum seperti air, api, padang rumput, hutan dan barang tambang akan dikelola secara mandiri oleh negara tanpa campur tangan asing/swasta. Dengan pengelolaan sesuai ajaran Islam, negara akan mampu menyerap banyak pekerja.
Â