Mohon tunggu...
Vivi Nurwida
Vivi Nurwida Mohon Tunggu... Lainnya - Mom of 4, mompreneur, penulis, pengemban dakwah yang semoga Allah ridai setiap langkahnya.

Menulis untuk menggambarkan sempurnanya Islam

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Remisi Narapidana, Bukti Ketidakseriusan Memberi Efek Jera?

19 April 2024   09:04 Diperbarui: 19 April 2024   09:59 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Remisi merupakan hal yang dinanti-nantikan para narapidana. Sebab, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman, yang artinya mereka bisa lebih cepat menghirup udara bebas. Momen idul Fitri adalah salah satu remisi khusus (keagamaan) yang diberikan kepada narapidana yang beragam Islam berdasarkan agama yang tercantum pada SPP Kepolisian.

Pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini dianggap mampu menghemat anggaran negara. Negara mengklaim berhasil menghemat anggaran hingga puluhan miliar untuk pengadaan bahan makanan dari pemberian remisi ini.

Sebanyak 16.336 narapidana di Jawa Barat mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 H, dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Rabu (10/4).Dari jumlah tersebut, 128 orang di antaranya bisa langsung bebas tepat pada hari lebaran (cnnindonesia.com,16-04-2024).

Sementara itu, di tempat lain sebanyak 5.931 warga binaan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan juga mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.14 orang di antaranya langsung bebas.Lebih rincinya, terdapat 5.917 warga binaan yang dapat RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK II ataupun langsung bebas.

Fakta di atas hanyalah dua contoh pemberian remisi di dua provinsi. Tentu, jika dikumpulkan data narapidana di seluruh provinsi yang ada di Indonesia jelas sangat banyak.

Tidak Memberi Efek Jera

Pemberian remisi pada momen-momen tertentu ini menunjukan bahwa sistem sanksi yang ada tidak mampu menjerakan. Bahkan, setelah keluar dari lapas mereka bisa kehilangan rasa takut dan bisa melakukan kejahatan yang lebih besar.

Dirangkum dari artikel yang diberitakan oleh kompas.com, sejumlah eks napi yang tertangkap kembali usai bebas dari penjara bervariasi wujudnya. Mulai dari menjadi kurir narkoba, melakukan pencurian, hingga aksi penjambretan di sejumlah lokasi dengan alasan karena kebutuhan hidup.

Hal ini menandakan bahwa pemberian remisi adalah bukti ketidakseriusan memberi efek jera. Buktinya, setelah keluar dari penjara mereka bukannya jera, tapi justru makin berulah.

Pemberian remisi terhadap narapidana juga akan memberikan efek buruk secara luas, sebab masyarakat juga akan menilai bahwa pengurangan hukuman adalah sinyal lemahnya hukum di negeri ini. Bahkan, seseorang yang telah merugikan negara dan merampok uang rakyat sekalipun mendapatkan pengurangan masa hukuman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun