Mohon tunggu...
Vivi Nur Pratiwi
Vivi Nur Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berenang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bullying

16 Desember 2023   06:45 Diperbarui: 16 Desember 2023   06:49 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Yusraini Nasution memegang foto Baim anaknya. Foto: Tri Vosa/kumparan 

Kasus Bullying kali ini terjadi pada siswa kelas 1 SD di Medan, Sumatera Utara meninggal diduga usai menjadi korban bullying (perundungan) bahkan kekerasan fisik. Ternyata pelaku merupakan kakak senior korban atau masih seusia anak-anak. Bocah kelas 1 SD yang malang ini bernama Ibrahim Hamdi alias Baim (8 tahun). 

Yusraini, ibu dari Baim menceritakan bahwa anaknya menjadi korban perundungan pada 22 Juni lalu. Saat itu, Baim yang baru pulang sekolah tiba tiba menangis. Kepada ibunya, Baim mengadu telah dipukuli kakak kelasnya yang juga tinggal berdekatan dengannya. Setelah mendengar cerita Baim, Yusraini pun sempat mendatangi rumah yang diduga melakukan perundungan terhadap Baim. 

Yusraini Nasution memegang foto Baim anaknya. Foto: Tri Vosa/kumparan 
Yusraini Nasution memegang foto Baim anaknya. Foto: Tri Vosa/kumparan 
Namun saat itu, anak tersebut membantah melakukan perundungan terhadap Baim. Setelah menjadi korban perundungan, Baim demam. Tidurnya tak nyenyak dan kerap menangis serta ketakutan. Baim mengaku kepada orang tuanya bahwa tubuhnya sakit. Kondisi kesehatan Baim terus menurun. Baim lalu dirujuk ke RSUD dr Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan. Nyawa Baim tak terselamatkan. Bocah tersebut meninggal dunia di rumah sakit.

Terdapat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, memberikan amanat bahwa seorang anak sebagai pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa. Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa usia anak-anak yang bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakan pidana jika sudah berusia 12 tahun atau belum berusia 18 tahun.

Oleh karena itu, teman-teman stop melakukan pembullyan karna dampak bullying bagi korbannya sangatlah dahsyat.

Sumber gambar : Radar Pekalongan OnlineKonten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul
Sumber gambar : Radar Pekalongan OnlineKonten ini telah tayang di Kompasiana.com dengan judul "Stop Bullying, Upaya Merdeka dari Perundungan", Klik un

Beberapa contoh dampak bullying antara lain: depresi dan gangguan kecemasan, merasa sedih dan kesepian, terjadinya perubahan pada pola tidur dan makan, berkurangnya ketertarikan terhadap aktivitas yang sebelumnya disenangi, masalah kesehatan, hingga menurunnya prestasi akademis. Bagi pelaku, dampaknya bisa sampai pada kriminalitas. Yuk kita hentikan segala bentuk perundungan di sekitar kita!


"HARGAI PERBEDAAN, HENTIKAN KEKERASAN!"

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun