Kasus Bullying kali ini terjadi pada siswa kelas 1 SD di Medan, Sumatera Utara meninggal diduga usai menjadi korban bullying (perundungan) bahkan kekerasan fisik. Ternyata pelaku merupakan kakak senior korban atau masih seusia anak-anak. Bocah kelas 1 SD yang malang ini bernama Ibrahim Hamdi alias Baim (8 tahun).Â
Yusraini, ibu dari Baim menceritakan bahwa anaknya menjadi korban perundungan pada 22 Juni lalu. Saat itu, Baim yang baru pulang sekolah tiba tiba menangis. Kepada ibunya, Baim mengadu telah dipukuli kakak kelasnya yang juga tinggal berdekatan dengannya. Setelah mendengar cerita Baim, Yusraini pun sempat mendatangi rumah yang diduga melakukan perundungan terhadap Baim.Â
Terdapat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak, memberikan amanat bahwa seorang anak sebagai pelaku harus mendapatkan perlakuan dan penanganan berbeda dari pelaku dewasa. Dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa usia anak-anak yang bisa diminta pertanggungjawaban atas tindakan pidana jika sudah berusia 12 tahun atau belum berusia 18 tahun.
Oleh karena itu, teman-teman stop melakukan pembullyan karna dampak bullying bagi korbannya sangatlah dahsyat.
Beberapa contoh dampak bullying antara lain: depresi dan gangguan kecemasan, merasa sedih dan kesepian, terjadinya perubahan pada pola tidur dan makan, berkurangnya ketertarikan terhadap aktivitas yang sebelumnya disenangi, masalah kesehatan, hingga menurunnya prestasi akademis. Bagi pelaku, dampaknya bisa sampai pada kriminalitas. Yuk kita hentikan segala bentuk perundungan di sekitar kita!
"HARGAI PERBEDAAN, HENTIKAN KEKERASAN!"
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI