UU ITEÂ
Pendahuluan
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan interaksi. Interaksi tersebut menimbulkan adanya komunikasi antara manusia satu dengan manusia lainnya. Komunikasi yang dilakukan oleh manusia pada umumnya melalui berbicara dan mendengarkan. Namun ada juga cara komunikasi lain, misalnya melalui komunikasi nonverbal atau menggunakan bahasa isyarat, terutama bagi beberapa orang yang memiliki kebutuhan khusus. Komunikasi dapat dibayangkan sebagai suatu proses atau aliran.Pada zaman modern komunikasi tidak hanya merupakan komunikasi yang dilakukan secara langsung saja melainkan juga melalui media komunikasi. Media komunikasi memiliki beberapa bentuk, salah satunya adalah melalui media komunikasi elektronik yakni handphone. Komunikasi merupakan sebuah transaksi, disebut demikian karena komunikasi merupakan sebuah proses berkesinambungan yang mengubah pihak-pihak yang melakukan komunikasi. Maksudnya adalah orang-orang yang melakukan komunikasi dianggap sebagai komunikator aktif yang mengirimkan dan menafsirkan pesan. Saat ini media komunikasi yang digunakan semakin canggih. Media komunikasi surat menyurat kini telah tergantikan dengan adanya handphone dan internet. Masyarakat bahkan sekarang semakin dimanjakan dengan adanya handphone yang tersambung dengan internet setiap saat. Semua dapat dijangkau dengan mudah hanya melalui handphone, termasuk berbagai informasi dan berita terkini.
Saat ini telah lahir suatu rezim hukum baru yang dikenal dengan hukum siber atau hukum telematika. Hukum siber atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Demikian pula, hukum telematika yang merupakan perwujudan dari konvergensi hukum telekomunikasi, hukum media, dan hukum informatika. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum teknologi informasi (law of information technology), hukum dunia maya (virtual world law), dan hukum mayantara. kegiatan yang dilakukan melalui jaringan sistem komputer dan sistem komunikasi baik dalam lingkup lokal maupun global dengan memanfaatkan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual. Permasalahan hukum yang seringkali dihadapi adalah ketika terkait dengan penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik.
 Untuk itu diperlukan suatu perangkat Undang-Undang yang dapat mengatasi masalah ini, seperti yang sekarang telah adanya perangkat hukum yang satu ini berhasil disahkan melalui kebijakan hukum pidana, yaitu Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) adalah undang-undang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur tindak pidana cyber. Berdasarkan Surat Presiden RI.No.R./70/Pres/9/2005 tanggal 5 September 2005, naskah Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik secara resmi disampaikan kepada DPR RI. Pada tanggal 21 April 2008,Undang-undang ini di sahkan.
PembahasanÂ
Politik Hukum Pidana Undang Undang ITE Politik hukum pidana pada dasarnya adalah suatu bentuk kebijakan yang merespon perkembangan pemikiran manusia tentang kejahatan. Tidak bisa dielakkan bahwa perkembangan pemikiran masyarakat atas suatu fenomena perilaku yang dikategorikan kejahatan tak lepas atas perkembangan masyarakat itu sendiri. Akan tetapi juga tidak dapat dielakkan adanya pandangan bahwa hukum pidana masih dianggap sebagai alat atau sarana terbaik dalam penanggulangan kejahatan. Menurut Sudarto politik hukum pidana berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Dalam kesempatan lain beliau menyatakan bahwa melaksanakan politik hukum pidana berarti usaha untuk mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu dan untuk masamasa yang akan datang.
Pengaturan dalam KUHP mengenai pencemaran nama baik diatur dalam Babkhusus yang berjudul Penghinaan. Pengaturannya lebih kompleks karena selainmengatur delik penghinaan pada pokoknya, juga mengatur tentang kualifikasikualifikasi deliknya.Dalam Bab XVI KUHP diatur:
1. Pencemaran (Pasal 310 ayat 1 KUHP)
2. Pencemaran tertulis (Pasal 310 ayat 2 KUHP)
3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)