Mohon tunggu...
Vivi Anhar
Vivi Anhar Mohon Tunggu... -

Work Hard, Play Hard

Selanjutnya

Tutup

Money

Kompensasi Penugasan Pemerintah kepada BUMN

16 November 2015   08:24 Diperbarui: 16 November 2015   08:46 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Sekarang ini lagi banyak di bicarakan tentang Rini Soemarno yang mau di reshuffle jilid 2. 

Kompensasi Penugasan Pemerintah Kepada BUMN 

  1. SUBSIDI

Biaya yang harus dikeluarkan oleh pemerintah akibat disparitas/perbedaan harga pasar dengan harga atas produk/jasa tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat miskin. 

  1. PUBLIC SERVICE OBLIGATION

Pemerintah memberikan penugasan kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap mempertahankan maksud dan tujuan kegiatan BUMN itu sendiri. Apabila tidak visibel menurut kajian secara finansial, Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang dikeluarkan BUMN itu termasuk margin yang diharapkan. 

  1. IMBAL JASA PENJAMINAN

Sejumlah uang yang diterima oleh Perusahaan Penjamin dari Pemerintah dalam rangka kegiatan usaha penjaminan KUR. 

  1. PAST SERVICE LIABILITIES

Penyelenggaraan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil (PNS) yang dilaksanakan PT Taspen (Persero) dapat dan telah menimbulkan unfunded past service liability (Unfunded PSL),yaitu kewajiban masa lalu untuk program tabungan hari tua PNS yang belum terpenuhi. 

 

Realisasi Kompensasi Penugasan Pemerintah Kepada BUMN

 

 

 

Piutang Kompensasi BUMN Kepada Pemerintah

 

 

 

Realisasi Kompensasi Penugasan vs Piutang BUMN Kepada Pemerintah

 

 

 

Ilustrasi Beban Bunga (Y) atas Keterlambatan Pembayaran Kompensasi

 

 

 

Beberapa data diatas adalah ilustrasi pembayaran antara BUMN dan Pemerintaah.

dan dibawah adalah beberapa data dari beberapa perusahaan BUMN.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun