Indonesia adalah negara agraris yang sangat terkenal akan kekayaan alam dan produk-produk pertaniannya. Hal ini dikarenakan oleh kondisi geografis dan iklim Indonesia yang sangat cocok untuk kegiatan bercocok tanam. Oleh karena itu, mayoritas masyarakat Indonesia bermata pencaharian sebagai petani.Â
Menurut data statistik BPS, pada triwulan pertama 2019, jumlah masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai petani sebesar 29,46% atau sekitar 38,11 juta jiwa. Hal inilah yang mendukung tercukupinya pasokan produk-produk pertanian di Indonesia. Apalagi dengan adanya perkembangan teknologi yang dapat membantu para petani untuk memaksimalkan hasil panennya.
    Dengan tingginya persentase petani di Indonesia, lahan pertanian yang luas serta perkembangan teknologi yang sangat pesat, peluang untuk melakukan ekspor pada sektor pertanian sangat tinggi. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor sektor pertanian periode Januari-Maret 2019 mengalami kenaikan sebanyak 1,53% dari periode yang sama tahun 2018. Pada Bulan Maret 2019, nilai ekspor sektor pertanian sebesar US$ 0,27 miliar. Hal ini memiliki arti bahwa, peluang ekspor sektor pertanian di Indonesia sangatlah besar.
    Mengingat besarnya peluang ekspor di Indonesia, pemerintah memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 0% terutama untuk ekspor produk-produk hasil pertanian. Pajak ekspor 0% ini, diatur dalam putusan Mahkamah Agung nomor 70 P/HUM/2013 tahun 2014. Dengan adanya tarif PPN sebesar 0%, pemerintah mengharapkan adanya peningkatan ekspor. Hal ini dilakukan guna mendorong pertumbuhan sektor pertanian, menyejahterakan petani, dan membantu meningkatkan perekonomian nasional.Â
Peningkatan ekspor produk-produk hasil pertanian akan meningkatkan pendapatan para petani. Yang sekaligus juga akan meningkatkan pendapatan domestik bruto (PDB) negara. Pendapatan Domestik Bruto / Growth Domestic Product dapat dijadikan sebagai alat ukur untuk menghitung pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. Jika PDB sebuah negara terus mengalami peningkatan, maka negara tersebut diasumsikan mengalami pertumbuhan perekonomian.
    Oleh karena itu, peningkatan ekspor terutama di sektor pertanian dapat memberikan banyak manfaat positif bagi petani maupun negara. Sehingga ekspor di sektor pertanian diharapkan akan terus mengalami peningkatan. Tetapi belakangan ini, jumlah masyarakat Indonesia yang bekerja sebagai petani mulai mengalami penurunan.Â
Hal ini merupakan dampak dari menyempitnya lahan pertanian yang diubah fungsinya menjadi lahan untuk rumah-rumah penduduk. Peristiwa ini tentu akan mempengaruhi jumlah petani dan hasil panen. Namun, Kementerian Pertanian telah memberikan solusi untuk masalah atas lahan pertanian. Kementerian Pertanian berupaya untuk mengubah lahan rawa yang tidak produktif menjadi lahan produktif yang dapat digunakan untuk kegiatan bercocok tanam.
    Kementerian Pertanian juga kerap menghadirkan solusi dan inovasi-inovasi terkait dengan teknologi pertanian yang dapat digunakan oleh petani untuk diterapkan dalam kegiatan bertani. Sehingga efektivitas dan efisiensi dalam bertani dapat tercapai. Contohnya seperti mulai digunakannya alat mesin pertanian / alsintan untuk mengurangi jumlah tenaga kerja dan menghemat waktu.Â
Selain itu, hal ini juga dilakukan agar generasi muda tertarik untuk terjun ke dalam bidang pertanian. Generasi muda yang masih sangat produktif tentu mampu memanfaatkan potensi-potensi alam yang dimiliki oleh Indonesia. Sehingga akan memajukan dan mensejahterakan Bangsa Indonesia. Bangsa yang maju mencerminkan bahwa rakyatnya sejahtera dan makmur.
    Artikel ini ditulis agar pembaca menyadari pentingnya ekspor dalam sektor pertanian terhadap perekonomian di Indonesia. Sehingga diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor dalam sektor pertanian dan menumbuhkan minat serta motivasi generasi muda, agar dapat menumbuhkan ketertarikannya terhadap sektor pertanian. Selain itu, artikel ini ditulis dengan harapan petani-petani di Indonesia akan lebih maju dan sejahtera. Sehingga, Bangsa Indonesia pun makmur dan dikenal oleh negara-negara lain.
Sumber Referensi :
Badan Pusat Statistik. Laporan Bulanan Data Sosial Ekonomi Edisi 108. 2019. https://www.bps.go.id/publication/,diakses pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 10.48 WIB.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 70 P/HUM/2013. 2014. https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/df0894d4f3df42c22f25c70f1992be2f, diakses pada tanggal 22 Mei 2019 pukul 12.28 WIB.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H