Mohon tunggu...
vivi
vivi Mohon Tunggu... Konsultan - peduli pada kesehatan, cara hidup sehat dan berbagi tips

bekerja sebagai branding, marketing dan business development

Selanjutnya

Tutup

Gadget

Revolusi dalam Mengatasi Pemalsuan Legalitas Dokumen Kendaraan Bermotor

28 Juni 2018   14:45 Diperbarui: 29 Juni 2018   10:06 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ada sekitar 110 juta kendaraan terdaftar di Indonesia saat ini dan setiap kendaraan perlu memperbarui lisensinya setiap 5 tahun dan biaya dibayarkan setiap tahun.

Hal ini berarti pemerintah mengeluarkan 14 juta lisensi kendaraan per tahun (secara statistik meningkat 12% per tahun) yang merupakan pengeluaran besar.

Menurut perkiraan statistik, 30% dari biaya pajak lisensi berkendara tahunan tidak dibayar dan bahwa 10% dari kendaraan tidak memiliki lisensi asli. Dengan kata lain pihak berwenang Indonesia kehilangan sekitar $ 20 Juta dalam bentuk pajak setiap tahun.

Di lain pihak, lisensi untuk kendaraan bermotor mungkin merupakan dokumen resmi yang paling banyak digunakan di dunia. Ini mencakup surat izin mengemudi (SIM) dan izin kendaraan (STNK). 

Jadi setiap pengemudi harus secara resmi mengeluarkan SIM dan setiap kendaraan harus memiliki semacam izin kendaraan STNK. Setiap orang harus membayar biaya untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dikeluarkan. Dalam kasus Indonesia ini mewakili ratusan juta dokumen.

STNK dan SIM

STNK (lisensi kendaraan bermotor) adalah dokumen wajib yang melekat pada kendaraan bermotor di Indonesia. Pemilik kendaraan yang ditunjuk harus mengajukan permohonan perpanjangan setiap tahun dan membayar pajak yang sesuai kepada pemerintah. 

Jumlah pajak tergantung pada berbagai faktor seperti tingkat kendaraan (mobil mewah, sepeda motor, truk, dll) dan berapa tahun kendaraan telah digunakan atau kelayakan jalan. Kemudian, setiap 5 tahun plat kendaraan harus diubah, sesuai dengan hukum Indonesia. 

Sistem serupa diterapkan pada lisensi pengemudi (SIM). Ini merupakan sarana kontrol atas driver, kendaraan dan juga sumber pendapatan.

Namun pada prakteknya, banyak orang menghindari membayar pajak STNK, dan jika tidak ada pengawasan terpadu, orang menemukan banyak alasan untuk lolos begitu saja. Dalam banyak kasus, pengemudi membayar biaya lisensi, kendaraan dan asuransi hanya untuk pertama kalinya dan tidak pernah lagi. Situasi ini menciptakan pendapatan keuangan yang tidak stabil bagi pemerintah.

Masalah lainnya adalah pemalsuan dokumen-dokumen tersebut atau kemungkinan untuk mendapatkan dokumen resmi palsu dengan biaya kecil yang mana hal ini merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara.

Salah satu alasan utama untuk itu adalah ketidakmampuan petugas polisi untuk memeriksa validitas dokumen yang disajikan ketika berdiri di jalan dalam lalu lintas. 

Saat ini, dokumen palsu sangat bagus kualitasnya sehingga sangat sulit untuk melihat perbedaan antara dokumen asli dan salinannya. Petugas di jalan harus berurusan dengan lalu lintas atau situasi secara keseluruhan dan tidak memiliki waktu, keahlian dan kemampuan teknis untuk memeriksa apakah pengemudi benar memiliki legalitas atau tidak.

Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan mengaplikasikan teknologi terbaru yaitu Identifikasi Digital Teknologi Terpadu untuk Lisensi Pengemudi dan Ijin Berkendara. Hal ini akan memungkinkan Polisi untuk:

  • Pengecekan status lisensi pengemudi yang mudah dan dapat dilakukan di tempat oleh Polisi
  • Pelacakan kendaraan yang baik dengan sistem online maupun offline dan dapat menghemat waktu
  • Pemalsuan STNK ataupun Plat Kendaraan akan mudah terdeteksi sehingga akan membantu mengurangi tindakan pidana
  • Menaikkan penerimaan pajak negara
  • Mengurangi biaya tahunan Penerbitan Lisensi Kendaraan (STNK)
  • Memperbanyak proses pembaruan Lisensi Kendaraan (STNK) & pengecekan legitimasi

Teknologi yang dimaksud adalah pengaplikasian Nanoteknologi dan Blockchain yang disediakan oleh Indo Teknologi Persada yang memastikan data aman tersimpan di cloud dan dapat dengan mudah diakses kapan saja dan dimana saja oleh pihak terkait.

Revolusi digital memang tidak bisa dihindari dalam keseharian kita karena itulah trend yang terjadi saat ini, diantaranya sudah banyak pengaplikasian Nanoteknologi dan Blockchain, misal: Bitcoin sebagai cryptocurrency, percetakan3D, bioteknologi, pembayaran digital, kendaraan otomatis tanpa supir, dll. 

Siap atau tidak siap, mereka yang mau cepat berubah dan beradaptasi dengan perkembangan akan lebih cepat maju dan mendapat keuntungan dari peluang yang telah ada di depan mata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun