- Menambah jumlah tempat sampah yang mudah diakses dan ditempatkan di lokasi strategis di seluruh area permukiman warga tersebut.
  - Menyediakan tempat sampah yang memisahkan sampah organik dan non-organik untuk mendukung program daur ulang.
4. Partisipasi Masyarakat:
  - Mengajak masyarakat untuk terlibat dalam program "kerja bakti" secara berkala untuk membersihkan lokasi yang menjadi pembuangan sampah tersebut.
  - Membentuk kelompok sukarelawan yang bertugas untuk memantau dan menjaga kebersihan.
Masalah sampah di permukiman penduduk bukanlah hal yang dapat diabaikan. Diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat. Melalui edukasi, penegakan hukum yang tegas, peningkatan fasilitas, dan partisipasi aktif masyarakat, kita dapat mengatasi masalah ini dan menjaga kenyamanan warga setempat.
1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
2. Observasi pribadi di Permukiman Penduduk. Miinggu, 9 Juni 2024.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H