Baru baru ini, Uni Eropa yang merupakan mitra dagang terbesar ke-3 bagi Indonesia mengeluarkan kebijakan terkait deforestasi yang dapat memberikan dampak serius bagi keberlangsungan laju perdagangan di indonesia. Tepatnya pada tanggal 6 Desember 2022 pada konferensi CBD COP15 di Monetral, Kanada, Uni Eropa mengesahkan kebijakan anti-Deforestasi untuk melindungi hutan di seluruh dunia dan mengendalikan perubahan iklim. Kebijakan baru ini berlaku untuk beberapa komoditas seperti kopi, karet, kedelai, kakao, kayu, daging sapi, sawit, dan beberapa produk turunannya.
Deforestasi sendiri merupakan suatu proses penggundulan hutan alam yang diakibatkan oleh penebangan hutan secara besar-besaran dengan tujuan untuk mengalih fungsikan lahan hutan menjadi non hutan secara permanen.
Juru runding utama Parlemen Eropa, Christophe Hansen pada konferensi COP15 berharap bahwa peraturan inovatif tersebut dapat memberikan dorongan perlindungan hutan di seluruh dunia dan dapat menginspirasi negara-negara lain yang hadir dalam konferensi COP15.
Negara/perusahaan yang akan menjual produk ke Uni Eropa harus memiliki pernyataan uji tuntas produk anti-deforestasi dengan menunjukkan komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang digunduli setehan tahun 2020. Aturan tersebut justru memberatkan bagi negara berkembang termasuk Indonesia yang dirasa memakan waktu dan biaya dalam proses mendapatkan pernyataan uji tuntas bebas deforestasi.
Sebenarnya, dengan adanya kebijakan anti-Deforetasi ini memberikan dampak positif bagi seluruh dunia khususnya bagi negara kita sendiri yaitu Indonesia. Karena selain dapat memperbaiki perubahan iklim yang terjadi, Indonesia yang dikenal sebagai pemasok sawit nomor satu di dunia juga dapat meminimalisir adanya petani sawit ilegal di atas tanah hutan. Kebijakan ini juga memberikan dampak negatif bagi Indonesia, karena dapat mengganggu laju pertumbuhan ekonomi Indonesia khususnya pada sektor sawit serta petani sawit kecil yang memproduksi minyak sawit terancam diblokir dari pasar Uni Eropa.
Kita bisa melihat lebih jauh mengenai dampak apa saja yang akan dirasakan Indonesia terkait Undang-Undang baru Uni Eropa terkait larangan ekspor produk anti-Deforestasi tersebut bukan? Mari kita sama-sama menjaga hutan yang ada saat ini demi kebaikan generasi kita selanjutnya!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H