Kecerdasan buatan (AI) memiliki banyak fungsi dalam era digital saat ini,namun layaknya ibarat pisau bermata dua kecerdasan buatan (AI) bisa juga sebagai tindakan kejahatan seperti modus penipuan di era digital ini.
Banyak sekali kasus dari berbagai negara yang terkena modus penipuan menggunakan AI ini, Di Amerika Serikat (AS), laporan terbaru menunjukkan bahwa AI digunakan para scammer untuk mengelabui korban. Scammer ini melakukan penipuan dengan cara meniru suara orang terdekat dari korban menggunakan AI.
Tindakan penipuan banyak dilakukan melalui panggilan telepon dan menargetkan orang tua atau lanjut usia. Orang dari kalangan ini memang rentan menjadi korban, terutama jadi target kejahatan keuangan.
Menurut Deloitte's Center for Financial Services, AI generatif diperkirakan dapat menyebabkan kerugian akibat kecurangan mencapai 40 miliar dolar AS di Amerika Serikat pada tahun 2024, meningkat tajam dari 12,3 miliar dolar AS pada tahun 2023, dengan tingkat pertumbuhan tahunan gabungan sebesar 32%.
Di Indonesia sendiri menuru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa sejak tahun 2022 hingga triwulan I tahun 2024, total kerugian masyarakat akibat kejahatan keuangan mencapai Rp2,5 triliun, khususnya terkait penipuan dan kecurangan (scam dan fraud).
Kebanyakan juga kasus di Indosia akhir-akhir penipuan mengguanakan modus video atau live di social media maupun menelpon melalui video call biasaya penipu menggunakan wajah seorang artis terkenal agar korban dapat percaya
Hingga saat ini, di Indonesia belum ada pasal khusus yang secara eksplisit mengatur penipuan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi AI. Namun, tindak kejahatan yang melibatkan AI biasanya akan dikenakan pasal yang sudah ada dalam kerangka hukum pidana atau siber, seperti yang disebutkan sebelumnya.
Berikut pasalnya:
1. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Pasal 378 KUHP tentang penipuan tetap berlaku, meskipun modus operandinya melibatkan teknologi AI. Hukum ini bersifat umum dan mencakup semua bentuk penipuan, termasuk yang menggunakan alat atau metode baru.
2. UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik): Pasal-pasal dalam UU ITE sering digunakan untuk mengatasi kejahatan berbasis teknologi, termasuk yang menggunakan AI, seperti manipulasi data elektronik atau penyebaran informasi palsu.
3. UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) - UU No. 27 Tahun 2022: Jika AI digunakan untuk mencuri atau menyalahgunakan data pribadi, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU PDP.
4. Regulasi Teknologi AI di Masa Depan: Mengingat pesatnya perkembangan teknologi AI, regulasi khusus mungkin akan dibuat di masa depan untuk mengatasi kejahatan yang lebih kompleks. Beberapa negara lain, seperti Uni Eropa, sudah mulai merancang AI Act untuk mengatur penggunaan AI secara lebih spesifik.