Mohon tunggu...
vito athillah nayottama
vito athillah nayottama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olah raga

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tradisi Carok yang masih terjadi di wilayah-wilayah tertentu di madura

22 Desember 2024   20:59 Diperbarui: 22 Desember 2024   20:57 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Carok merupakan budaya tradisi yang berasal dari pulau madura. Dikutip dari website wikipedia Carok adalah tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh masyarakat Madura untuk mempertahankan harga diri dari pelecehan orang lain.Penyebab utamanya yaitu terjadinya pelecehan terhadap istri orang lain atau sengketa tanah dan sumber daya alam. Carok dilakukan dengan dua cara, yaitu ngonggai dan nyelep. Senjata yang digunakan hanya celurit. Persyaratan melakukan Carok yaitu kadigdajan, tampeng sereng, dan banda.

Carok biasanya terjadi disebabkan karena salah satu anggota keluarga kita dibunuh atauapun dilecehkan orang, masyrakat biasanya memiliki prinsip seperti darah di balas darah. Itualah yang biasanya menyebabkan carok adapula dikarenakan perbedaan opini dengan yang lain yang bisa dapat terjadi carok

Carok sendri dimaknai sebagai perlindungan harga diri. Carok juga menjadi pembentuk budaya pemukiman masyarakat Madura. Dari segi status sosial, Carok dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan dan melambangkan kekuatan bagi kerabat dan lingkungan sosial pelakunya. Oleh karenanya, pemenang dalam Carok akan menyimpan senjata yang dipakai untuk membunuh serta mengubur mayat lawannya di pekarangan rumah.

Sedari dulu dusah ada pasal yang mengatur atau menghukum para pelaku yang melukan tindakan Carok seperti pada pasal:

1.Pasal 351 KUHP:Penganiayaan yang mengakibatkan luka ringan, berat, atau kematian.Hukuman:

Penganiayaan ringan: Penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Penganiayaan berat: Penjara paling lama 5 tahun.

Jika menyebabkan kematian: Penjara paling lama 7 tahun.

2. Pasal tentang Pembunuhan

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana):

Jika carok dilakukan dengan perencanaan, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini. Hukuman: Penjara seumur hidup atau pidana mati.

3.. Pasal tentang Senjata Tajam

Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951:

Kepemilikan senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dari tiga pasal diatas kita tahu bahwa carok sendiri jika dilakukan akan terkena hukuman, akan tetapi, masyrakat hingga saat ini masih melakukan buadaya/tradisi tersebut yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian pun masih susag mengangani kasus carok tersebut

Mengapa masyrakat masih melakuakn budaya tersebut? dari yang saya jelaskan tadi masyrakat madura memiliki harga diri yang tinggi pada dirinya sendiri maupun keluarganya jika adalah yang istilahnya mecoret harga diri tersebut masyrakat biasanya akan langsung melakukan carok

Walaupun hingga saat ini sering atau masih terjadi carok di pulau madura. tetapi dikota sudah tidak ada tradisi tersebut karena dianggap dapat merugikan diri sendir. carok sendiri sering terjadi di wilayah-wilayah perkampungan di pulau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun