Mohon tunggu...
Vito Ardiansyah
Vito Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Sid Surakarta

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dinamika Hukum Perdata Islam di Indonesia (Analisis Legislasi Hukum Perkawinan Islam dalam Sistem Hukum Nasional)

13 Maret 2024   10:24 Diperbarui: 13 Maret 2024   10:29 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Vito Zahria Ardiansyah

222121218 / 3F /HKI

DINAMIKA HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA

ANALISIS LEGISLASI HIUKUM PERKAWINAN ISLAM DALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

  • Sejarah dan sumber pemberlakuan hukum islam

Hukum Islam sebagai hukum Tuhan bersifat kokoh dan tidak  mudah larut seiring berjalannya waktu, sedangkan hukum Islam  sebagai hukum bagi manusia bersifat fleksibel  dan menerima segala tuntutan zaman. Oleh karena itu, hukum Islam tidak boleh kehilangan jati dirinya ketika mengikuti perubahan  dan perkembangan kehidupan sosial masyarakat.  Sebagai hukum ketuhanan, hukum Islam selalu bersumber pada wahyu ilahi. Namun jumlah wahyu ilahi itu terbatas, sedangkan perubahan sosial dalam masyarakat tidak terbatas. Oleh karena itu, keberadaan hukum Islam akan membantu menjembatani kesenjangan antara wahyu dan realitas sosial sehingga tidak terjadi kekosongan hukum.Realitas harus selalu berkesinambungan dan tunduk pada wahyu dan wahyu tidak boleh asing dengan realitas. Dalam kaitan ini, sejarah hukum Indonesia menunjukkan pamor hukum Islam  sebagai hukum tidak tertulis dalam praktik ketatanegaraan, praktik kemasyarakatan, praktik budaya, dan  peraturan hukum.

 Di sisi lain, hukum Islam dalam konteks saat ini masih belum dinamis dan masih dalam batas menjaga identitas Islam dalam menghadapi pengaruh sekuler non-Islam. Para pemikir hukum Islam berpendapat bahwa hukum Islam dalam konteks Indonesia masih sebatas pada  satu fungsi hukum yaitu nahi mungkar dalam arti kontrol sosial, dan belum memaksimalkan fungsinya.dari amar ma'ruf (rekayasa sosial) yang menekankan pada mengedepankan kebaikan dalam arti luas dan praktis. Dari segi sejarah, visi politik penguasa Belanda (VOC) terhadap hukum Islam tentu berbeda dengan kebijakan hukum Hindia Belanda (kolonial) yang juga berbeda  dengan masa pasca Penghapusan Indonesia, khususnya era Orde Baru dan masa kolonial Masa reformasi. Perbedaan ini tercermin pada kebijakan penerapan syariat Islam masing-masing rezim politik. Teori-teori penerapan hukum Islam yang digagas dan dielaborasi oleh beberapa ahli pada masa itu, dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai realitas sejarah.

Selain dilatarbelakangi oleh kepentingan kolonial, pada abad ke-19 mereka ingin menata dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan menggunakan hukum Belanda. Kebijakan hukum ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk melaksanakan sistematisasi hukum yang terjadi di Belanda pada tahun 1838. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah Belanda membentuk suatu komisi yang dipimpin oleh Tuan Scholten van oud Harlem sebagai presiden, yang bertanggung jawab untuk menyusun rencana-rencana yang dapat dilaksanakan di Hindia Belanda dan mengajukan usulan sesuai dengan penerapan undang-undang. Oleh karena itu, Pancasila diduga merupakan indikasi munculnya salah satu teori terkait penerapan hukum Islam di Indonesia.

Lahirnya teori-teori tertentu tentang penerapan hukum Islam di Indonesia pada tahun tidak lepas dari kebijakan politik tertentu para penguasa, termasuk pada masa pemerintahan Belanda, ditemukan dua teori yang sangat familiar, yaitu teori kompleksitas penerimaan. Penerimaan Teori Setelah Indonesia merdeka, kebijakan politik pemerintah, Pancasila dan UUD 1945 ditetapkan sebagai sumber hukum, oleh karena itu dalam konteks penerapan hukum Islam, muncul teori yang bertentangan dengan teori-teori kolonial. Bersamaan dengan itu, ketiga teori tersebut menegaskan keberadaan hukum Islam dalam Pancasila dan UUD 1945.

  • Perspektif Teori-teori Pemberlakuan Hukum Islam di Indonesia

Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya agama Islam, hukum Islam telah lama ada dalam kesadaran hukum masyarakat Islam di Indonesia. Mengenai penerapan hukum Islam secara teoritis, terdapat bentuk hukum Islam yang diterapkan di Indonesia. Menurut Hamdan Batubara , bentuk hukum Islam yang diterapkan di Indonesia mempunyai dua bentuk , yaitu: pertama adalah , hukum Islam yang terdapat dalam tulisan-tulisan para ulama yang dijadikan pedoman hukum dalam masyarakat , dan yang kedua adalah hukum Islam. Ada bentuk lain dari kedua bentuk tersebut, apalagi jika dikaitkan dengan kebiasaan masyarakat Islam Indonesia. Teori hukum Islam yang diterapkan di Indonesia mencakup aspek yang masih memerlukan perhatian khusus. Pertanyaan tentang penerapan hukum Islam merupakan topik penelitian yang kontroversial. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan pemahaman para ulama terhadap hukum Islam. Upaya menemukan teori penerapan hukum Islam harus dimulai dari mempelajari perwujudan hukum Islam pada masyarakat tertentu. Teori penataan hukum, Teori autoritas atau teori kredo, Teori receptie in complexu, Teori receptie, Teori receptie exit, Teori receptie a contrario, Teori eksistensi.

BAB 2 PEMBERLAKUAN UU RI. NO.1 TAHUN 1974 DAN KHI

  • Dinamika UU RI No.1 Tahun 1974 dalam Sistem Hukum Nasional

Dapat dipahami bahwa di negara-negara Muslim dan di negara-negara dengan populasi Penerapan hukum keluarga Islam di negara-negara Muslim dan khususnya negara-negara Muslim dan negara-negara dengan populasi Muslim di mana hukum keluarga Muslim belum diatur secara tertulis, seperti Arab Saudi dan negara-negara anggota Amerika Serikat Uni Emirat Arab. Di negara-negara dengan populasi Muslim, undang-undang keluarga tidak tertulis (undang-undang yang belum dikodifikasi) umumnya ada di negara-negara dengan minoritas Muslim, seperti Burma, Filipina, Thailand dan negara-negara lain. Kedua, negara-negara Islam dan negara-negara mayoritas Muslim yang telah mengkodifikasi hukum, khususnya negara-negara Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim di mana para ahli hukum keluarga Islam diatur dalam bentuk undang-undang (undang-undang tertulis). Negara-negara Muslim dan negara-negara mayoritas Muslim telah mengkodifikasikan hukum Islam. khususnya hukum perkawinan termasuk Indonesia dengan hukum Negara Republik Indonesia. Penggabungan undang-undang ke dalam undang-undang tertulis, ditinjau dari sudut pandang hukum Islam, sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru dan bahkan bukan suatu hal yang tabu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun