Mohon tunggu...
Vito Ardiansyah
Vito Ardiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Sid Surakarta

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Prinsip-Prinsip Perkawinan UU No.1 Tahun 1974

20 Februari 2024   11:39 Diperbarui: 20 Februari 2024   11:41 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam perkawinan sendiri ada aturan yang dimana diperbolehkan seorang suami mempunya lebih dari satu istri yang sudah diatur di dalam agama masing -- masing dengan syarat dan ketentuan penganutnya yang bersangkutan. Poligami juga harus memenuhi syarat yang tertuang dalam pasal 4 dan 5 UU No. 1 tahun 1974 dan pasal 55, 56, 57, 58, dan 59 KHI dan apabila tidak memenuhi syarat tersebut maka tidak diperbolehkan untuk melakukan poligami.

5. Kematangan Calon Mmpelai

Calon pengantin pria dan wanita harus sudah matang usia nya ketika ingin melangsungkan perkawinan agar dapat memenuhi nsyarat daan ketentuan hukum yang sudah berlaku, maka dari itu usia sudah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 1 1974 dan pasal 15 ayat 1 KHI, apabila usia calon pengantin tidak memenuhi syarat yang terkandung dalam peraturan tersebut maka tidak diizinka menikah, selain itu juga usia yang matang dapat menjaga dan menekan laju pertumbuhan penduduk.

6. Memperbaiki Derajat Wanita Undang- undang dan KHI telah menjujung tinggi derajat kaum wanita, oleh karena itu ada beberapa pasal yang memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap suami dan isrti, contohnya :

  • Pengaturan tentang harta yang diperoleh selama dalam perkawinan, bahwa suami isteri mempunyai hak yang sama dan bila terjadi perceraian harta bersama diatur menurut hukum (pasal 35 s/d 37 UU No. 1 tahun1974 dan pasal 87 s/d 96 KHI)
  • Dimungkinkan adanya perjanjian bahwa pihak wanita dibolehkan ikut menentukan isi perjanjian itu (pasal 29 UU No. 1 tahun1974 dan pasal 45 dan 47 KHI)

7. Asas Pencatatan Perkawinan 

Pencatatan dan pembuatan akta perkawinan merupakan suatu kewajiban dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia. Dari ketentuan Pasal 2 UU 1/1974 jelas, setiap perkawinan harus dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Artinya setiap perkawinan harus diikuti dengan pencatatan perkawinan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bila kedua ayat dalam Pasal 2 UU 1/1974 dihubungkan satu sama lainnya, maka dapat dianggap bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian integral yang menentukan pula kesahan suatu perkawinan, selain mengikuti ketentuan dan syarat-syarat perkawinan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun