Mohon tunggu...
Vito Aditya Maulana Pratikno
Vito Aditya Maulana Pratikno Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa universita muhammadiyah prof.hamka

suka dengan hal-hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kampanye Politik dalam Perspektif Islam dengan Menggabungkan Prinsip-Prinsip Kewarganegaraan

10 Juli 2023   13:13 Diperbarui: 10 Juli 2023   13:22 280
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik dan agama seperti tidak terpisah belakangan ini, kesalehan dan kereligiusan politisi ataupun partai politik seperti menjadi keharusan, Agama kuat sebagai doktrin dan legitimasi, dan politik membutuhkan agama sebagai alat legitimasi untuk mencapai eksistensi, kekuasaan, dan menjaring suara serta simpati masa. Akhirnya spiritualitas dan simbol keagamaan menjadi produk politik dan domain khas atau khusus yang menjadi identitas politisi dan partai politik lalu kemudian dikenalkan kepada khalayak yang disebut sebagai political marketing.(Diinis Sipa, 2021)

Dalam era demokrasi modern, kampanye politik menjadi bagian penting dari proses pemilihan umum. Dalam perspektif Islam, kampanye politik memiliki nuansa khusus, di mana prinsip-prinsip agama Islam berperan dalam membimbing dan mengatur cara kampanye dilakukan. Artikel ini akan membahas tentang kampanye politik dalam perspektif Islam, menggabungkan prinsip-prinsip agama dan kewarganegaraan yang saling melengkapi.

Di dalam hukum Islam, persoalan politik dikenal dengan fiqh siyasah, memang belum ada pengertian kampanye secara baku. Namun, ada beberapa unsur[1]unsur perilaku di dalam Islam yang mengindikasikan apabila perbuatan tersebut merupakan suatu tindakan yang memiliki makna kampanye, yakni menawarkan diri untuk menjadi pemimpin dan ajakan untuk memilih dirinya sebagai pemimpin.

Sedangkan dalam hal ini kampanye ialah sebuah tindakan yang bersifat persuasi. Persuasi yang berarti menghimbau atau perilaku mengajak seseorang dengan cara memberikan alasan serta prospek yang baik untuk meyakinkannya. Di dalam sejarah Islam, istilah kampanye dalam fiqh siyasah memang belum familiar dan dikenal secara luas. Istilah tersebut telah ada sebelum masa kontemporer ini, di mana telah terbentuk negara-bangsa yang banyak bercorak demokrasi bagi negara yang mayoritas muslim khususnya di Timur Tengah dan Asia Tenggara. Pelaksanaan kampanye merupakan salah satu bagian atas terselenggaranya pemilihan umum. Di dalam fiqh siyasah, istilah pemilihan umum dikenal dengan Intikhabah al-‘ammah. Intikhabah merupakan jama’ muannassalim yang berasal dari kata intikhaba-yantakhibu yang artinya memilih.(Ashsubli, 2017)

untuk menjadi pemimpin, Telah dijelaskan dalam firman Allah tentang perkataan Yusuf as. dalam Q.S. Yusuf ayat 55, yakni: ٌ يم ِ ل َ يظٌ ع ِ ف َ ّّنِ ح ِ ِض إ ْ نِ ا ْْلَر ِ ائ َ ز َ ٰ خ لَى َ لْ ِِن ع َ ع ْ ا َل اج َ ق

Artinya: Berkata Yusuf: "Jadikanlah aku bendaharawan negara (Mesir); sesungguhnya aku adalah orang yang pandai menjaga, lagi berpengetahuan" (Q.S. Yususf: 55).(Siyasah, n.d.)

Etika dan Moralitas Kampanye Politik dalam Islam:

   a. Menjunjung Tinggi Keadilan: Prinsip keadilan Islam harus tercermin dalam kampanye politik, menghindari penipuan, fitnah, atau praktik yang tidak adil.

   b. Kesantunan dan Etika Berkomunikasi: Kampanye politik harus dilakukan dengan cara yang sopan, menghindari fitnah, serangan pribadi, atau retorika yang memecah belah masyarakat.

   c. Transparansi dan Integritas: Keterbukaan dan integritas harus menjadi prinsip utama dalam kampanye politik, termasuk dalam hal pendanaan dan laporan keuangan.

Peran Aktif Muslim dalam Politik:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun