Mohon tunggu...
Manuntun Aruan
Manuntun Aruan Mohon Tunggu... Jurnalis - Produser & Penyiar Am 738

http://manuntunaruan.blogspot.co.id

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Merah Itu Berhenti

16 Maret 2017   14:38 Diperbarui: 16 Maret 2017   14:46 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian pengendara saat ini mengalami kemunduran dalam tata tertib berlalu lintas. Mengapa? Lihat saja ketika Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas berwarna merah. Beberapa pengendara dapat kita temui terus melintas tanpa menuruti peraturan yang ada. Ada atau tidak adanya petugas yang berwenang pun tidak berpengaruh untuk menindak tegas pelanggar-pelanggar tersebut. Hal berbahaya ini sebaiknya menjadi perhatian pengendara dan petugas. Spanduk untuk peringatan ataupun wejangan tampak pada tepi jalan bagi pengendara, namun tidak cukup efektif untuk memberi rangsangan kepada pengendara.

Hal yang lebih menjengkelkan adalah ketika kita berhenti tepat dibelakang garis penyebrang jalan, kendaran dibelakang membunyikan klakson untuk kita melewati atau menerobos lampu merah. Beberapa hari terakhir ini, kejadian tersebut sering terjadi ketika saya dalam perjalan pergi ataupun pulang kerja. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sudah jelas berwarna merah, masih saja ada pengendara yang tidak menghimbaukan. 

BIJAK BERKENDARA

Bagi para pengendara sebaiknya mengabaikan pengendara lain yang membunyikan klakson yang dapat menyebabkan kita menjadi pelanggar atau menjadi korban dari kecelakaan akibat menerobos lampu merah. Apa untungnya? jelas kita dapat melatih kedisiplinan bagi diri kita sendiri. Tentunya kita pun dapat menghormati hukum dan pengguna pejalan kaki yang ingin menyebarang lewat zebra cross. 

Dari web ini dijelaskan agar memperhatikan pejalan kaki dan pesepeda. karena bagi yang tidak mengindahkan akan dipidana mendapat pidana kurungan plaing lama dua bulan atau denda Rp 500.000. Jadi, daripada kita dirugikan oleh pihak lain lebih baik kita mematuhi peraturan yang berlaku.

index-58ca403cce9273c22089ca02.jpg
index-58ca403cce9273c22089ca02.jpg
Semoga selamat sampai tujuan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun