Mohon tunggu...
Vita Nurjanah
Vita Nurjanah Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa Deadliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Tradisi Sholawatan Menurut Muhammadiyah

12 Desember 2023   17:37 Diperbarui: 12 Desember 2023   18:10 738
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandangan Tradisi Sholawatan Menurut Muhammadiyah

Dalam surah al-Ahzab ayat 56 Allah SWT berfirman yang artinya Sesungguhnya Allah dan para malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Wahai orang-orang yang beriman! Bersalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam dengan penuh penghormatan kepadanya.

Dalam pandangan Muhammadiyah shalawat kepada para Nabi khususnya Nabi Muhammad SAW, dan shalawat dari Allah yang diberikan kepada orang-orang yang beriman dijelaskan juga pada surah al-Ahzab ayat 41 dan 43. Anjuran bershalawat juga ada dalam beberapa hadist Nabi Muhammad SAW. "Karena anjuran bersalawat terdapat pada Al-Quran dan hadis Nabi, sebagai ormas Islam yang memegang teguh al-Quran dan as-Sunnah maka Muhammadiyah tidak mungkin menolak selawat," jelas Dr. H. Homaidi Hamid, M.Ag. selaku Anggota Divisi Fatwa Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdis PP Muhammadiyah sekaligus Kaprodi Ekonomi Syariah UMY, dalam Pengajian Tarjih Muhammadiyah, Rabu (20/10/2021)

Sedangkan untuk hukum membaca selawat menurut putusan Tarjih Muhammadiyah dibedakan menjadi dua, yakni wajib ketika sedang salat, dan diluar salat itu sunnah. Ia menjelaskan bacaan shalawat dalam salat, menurut perspektif Muhammadiyah yaitu setelah 'tasyahud' dan memilih bacaan sholawat sesuai dengan yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam.

Nahdlotul Ulama memilki tradisi sholawatan yang unik, mengumandangkan sholawat di iringi dengan alat musik yang bahkan dilagukan. Pada umumnya orang beranggapan, bahwa sholawatan yang ini merupakan sebuah tradisi dari warga Nahdlotul Ulama untuk memuji baginda Nabi SAW.

Pada Rabu, 6 Desember 2023 di Alun-alun kota Klaten terdapat acara Alun-alun Klaten Bersholawat yang mengundang Habib Muh. Zaidan Bin Haidar Bin Yahya dan Hadroh Sekar Langit untuk mengisi acara tersebut. Namun faktanya, acara tersebut tidak hanya dihadiri oleh Nahdliyyin saja. Tetapi juga dihadiri oleh masyarakat selain Nahdliyyin. Salah satunya teman penulis yang merupakan aktivis Muhammadiyah. Selain itu penulis pribadi juga pernah menghadiri kajian Muhammadiyah yakni kajian Ahad Wage dan Gebyar Musyawarah Ranting pada, Ahad 19 November 2023. Kajian tersebut mengundang Grup  Hadroh desa Puluhan, kecamatan Jatinom, yang mana pada pembuka dan penutup acara melantunkan sholawat-sholawat Nabi dengan iringan rebbana.

Menurut penulis pribadi sebagai aktivis Muhammadiyah, sholawatan yang dilakukan Nahdliyyin adalah sebuah bentuk ekspresi dalam mengagungkan baginda Nabi SAW. Jika Nahdliyyin melakukan sholawat dengan bentuk baik lagu, nadhoman, pujian dan lain sebaginya yang diiringi musik rebana, Muhammadiyah melakukan sholawatan dengan cara yang berbeda, yakni melakukan pembacaan sholawat yang sbagaimana sudah diajarkan sejak zaman Nabi SAW. Yang bacaannya seperti dalam bacaan sholawat dalam sholat dan dzikir. Muhammadiyah tidak melarang sholawatan dan juga tidak mempermasalahkan sholawatan yang dilakukan Nahdliyyin. Bagi penulis pribadi itu hanyalah bentuk pengekspresian yang berbeda.

Referensi :

Suara Muhammadiyah.(2021). https://web.suaramuhammadiyah.id/2021/10/21/selawat-nabi-menurut-majelis-tarjih/. Diakses pada 12 Desember 2023, pukul 16.00 WIB.

Aufa,Muhammad.2023. Tradisi Sholawatan Dalam Pandangan Aktivis Muhammadiyah.https://www.kompasiana.com/muhammadaufayazidunnuha1104/647d8bb608a8b54a7f5cef12/tradisi-sholawatan-di-mata-aktifis-muhammadiyah. Diakses pada 12 Desember 2023, pukul 16.00 WIB.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun