Dalam bank ada salah satu prinsip yang dikenal dalam dunia perbankan yakni prinsip kerahasiaan atau konfidensial principle. Rahasia Bank menjadi sangat penting dijaga dalam industri perbangkkan karena prinsip tersebut merupakan core atau ruh dari industri perbankan. Jadi kalau misalnya bank tidak menganut prinsip kerahasiaan bisa dibayangkan sistem keuangan akan menjadi goyah. Jadi kita bayangkan apabila nasabah dan simpanannya di bank terkait data nasabah dan data simpanan di Bank itu dengan mudah dibocorkan keluar maka akan dapat mengancam perekonomian dan sistem perbankan nasional Kepercayaan masyarakat akan ada pada bank itu apa akan goyah (tidak percaya lagi kepada bank).
Rahasia Bank menurut undang-undang Nomor 10 Tahun 1098 ini adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Kadi ada kalimat "sesuatu yang berhubungan dan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya" akan tetapi hal ini menjadi perdebatan karena tidak ada kriteria standar mengenai hal ini dalam praktek.
Di undan-undang perbankkan ada dicantumkan 7 jenis kepentingan umum sebagai alasan untuk menerobos kerahasian bank :
1. Terkait dengan pajak jadi untuk mengkonfirmasi penghasilannya (karena ini ada kaitannya dengan laporan pajak) mengkonfirmasi jika terdapat transaksi-transaksi yang di luar yang dilaporkan di pajak.
Biasanya kita nggak tau ya kalau ada random checking, bisa jadi nasabah yang nilainya kecil pun juga bisa kena random checking kalau untuk pelaporan pajak.
2. Kedua penagihan piutang bank terutama piutang Bank milik negara. jadi kalau Anda punya utang misalnya sama-sama bank milik BUMN maka bisa dicek kita bisa bisa dibuka informasi mengenai simpanan yang anda miliki di bank lain atau misalnya hutang atau piutang yang anda miliki di bank tersebut
3. Kemudian untuk kepentingan pengadilan perkara pidana yang tadi misalnya ada moneylondring, korupsi atau kejahatan cybercrame yang biasanya untuk menanmpung uang dll atau yang terkait perkara pidana, maka prinsip yang bisa tidak berlaku.
4. Berikutnya dalam sengketa perdata antara bank dengan nasabah. sengketa-sengketa yang sifatnya keperdataan misalnya antara bank dengan nasabahnya sendiri
5. Kemudian adalah informasi antar bank ini biasanya kalau BI checking kalau misalnya ada orang mau mengajukan kredit di bank tertentu maka bank tersebut dia akan melakukan BI checking. mengecek Apakah si calonnasabah ini yang akan mengajukan kredit ini kalau calon debitur ini dia mempunyai hutang enggak di bank lain kemudian kolektabilitasnya bagaimana (kolektabilitas adalah kelancaran pembayaran). Jadi kolektabilitanya bagaimana sering macet enggak Sering nunggak ngga sering terlambat enggak pembayarannya karena itu berpengaruh dengan pemberian kredit yang diberikan oleh suatu bank kepada calon debitur.
6. Kemudian berikutnya kepentingan ahli waris karena ahli waris tentu memiliki hak untuk menerima baik hutang maupun piutang yang dimiliki oleh si waris
7. Kemudian adanya persetujuan atau kuasa tertulis dari nasabah itu sendiri biasanya untuk kuasa kepada bank itu bisa diberikan misalnya dalam hal pengambilan uang atau ngeprint buku tabungan kan otomatis jadi tahu Isi simpanannya berapa, ini kalian bisa cek di pasar 41-44 A undang-undang perbankan. Prinsip rahasia bank dapat disalahgunakan juga oleh nasabah nakal maupun oleh bank itu sendiri.jadi nasabah nakal bisa saja menyerang balik bank dengan tuduhan melanggar kerahasiaan bank demikian juga sebaliknya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H