Mohon tunggu...
Vita Aprilia Suprapto
Vita Aprilia Suprapto Mohon Tunggu... Lainnya - ITB Ahmad Dahlan

Pelajar Akuntansi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implikasi Kebijakan Insentif Pajak di Masa Pandemi Covid-19 Terhadap Tingkat Penghunian Kamar Hotel di Sektor Pariwisata Indonesia

21 September 2024   14:15 Diperbarui: 21 September 2024   14:17 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Wabah COVID-19 yang telah melanda dunia, termasuk Indonesia, telah menyampaikan dampak yang sangat besar terhadap sektor pariwisata. Pembatasan perjalanan, penutupan destinasi wisata, serta kebijakan karantina dan social distancing yang diterapkan untuk mencegah penyebaran virus, menyebabkan penurunan drastis pada jumlah wisatawan, baik domestik maupun internasional. Hal ini sangat mempengaruhi industri perhotelan, yang merupakan salah satu bagian utama dari sektor pariwisata, di mana tingkat penghunian kamar hotel turun secara signifikan.

Sebagai upaya pemerintah untuk memitigasi dampak ekonomi dari pandemi, berbagai kebijakan fiskal dan moneter telah diterapkan, salah satunya adalah kebijakan insentif pajak. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu sektor-sektor yang terkena dampak, meliputi sektor pariwisata dan perhotelan. Insentif pajak diharapkan dapat memberikan kelonggaran finansial bagi perusahaan perhotelan dan sektor terkait, sehingga mereka mampu bertahan selama masa pandemi dan tetap dapat beroperasi meskipun dengan keterbatasan.

Penelitian ini fokus pada hubungan antara kebijakan insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah dengan tingkat penghunian kamar hotel di Indonesia. Melalui insentif pajak, diharapkan dapat tercipta ruang finansial yang lebih longgar bagi sektor perhotelan untuk menawarkan harga yang lebih kompetitif dan tetap menarik minat wisatawan, meskipun dalam kondisi pandemi. Namun, perlu dianalisis apakah insentif pajak ini benar-benar memberikan dampak positif terhadap tingkat penghunian kamar hotel atau justru memerlukan pendekatan yang lebih komprehensif.

Mengingat sektor pariwisata dan perhotelan adalah salah satu pilar ekonomi Indonesia, terutama dalam hal penciptaan lapangan kerja dan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), analisis terhadap efektivitas kebijakan insentif pajak sangat penting. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana kebijakan tersebut berhasil dalam mendukung sektor perhotelan, khususnya dalam menjaga atau meningkatkan tingkat penghunian kamar, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat lebih efektif dalam mendukung pemulihan sektor pariwisata pasca-pandemi.

METODE

Secara khusus pada penelitian ini mengenakan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen untuk meneliti dampak dari insentif pajak terhadap sektor pariwisata di Indonesia selama pandemi corona atau Covid-19. Menggunakan penedekatan studi kasus dan analisis dokumen adalah bagian dari metode kualitatif yang biasanya mempergunakan untuk mendeskripsikan fenomena-fenomena dengan melihat pada data- data non numberik serupa dengan gambar, kata-kata dan suara. (Diayudha, 2020)

Pada pengkajian ini adalah penelitian kualitatif dengan tipe interpretif. Penelitian interpretative bermaksud mengetahui atau mendalami realitas sosial yang dalam situasi ini menafsirkan implikasi pandemi terhadap sektor pariwisata di Indonesia. Sumber-sumber data yang digunakan menggunakan dalam penelitian ini merupakan data skunder yang memperoleh melalui sirkulasi internet pada website resmi. Data yang telah dikumpulkan dan diproses oleh pihak lain sebelumnya yang telah berhasil diperoleh penulis atau peneliti menjadikan bahan dalam membuat analisis data. (Diayudha, 2020)

 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Kebijakan Insentif Terhadap Sektor Pariwisata di Indonesia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun