Dalam Pasal 19 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP) mengatur, Notaris tidak berwenang secara berturut-turut dengan tetap menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya. Dapat disimpulkan bahwa penandatanganan akta di luar tempat kedudukannya itu bisa dilakukan namun disertai dengan suatu alasan yang sah. Pembatasan wilayah kerja pada notaris dilakukan agar perilaku notaris tidak menyimpang dari kode etik. Karena dengan cara membuat akta diseluruh wilayah dengan tidak diatur mengenai tempat kedudukan, Notaris cenderung lebih seperti pedagang akta bukan sebagai pejabat umum yang melayani Masyarakat dalam pembuatan akta autentik.Â
Referensi:
- Firman Umar Bagazi, dan I Gede Artha, "Pengaturan Penggunaan Frasa Menghadap Dan Berhadapan Dalam Pembuatan Akta Notaris", Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan Vol. 8 No. 01 (April 2023):109-119 https://doi.org/10.24843/AC.2023.v08.i01.p9Â
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H