Pengertian mengenai Notaris diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Akta autentik yang dibuat oleh Notaris memiliki pengertian yakni suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat di mana akta dibuat, yang dimuat dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Dari pengertian tersebut dapat kita lihat bahwa ada dua sifat yang melekat dalam akta autentik yaitu, kekuatan bukti autentik dan keabsahan perbuatan hukumnya sehingga memenuhi syarat-syarat:
- akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang;
- akta harus dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum;
- pejabat umum oleh atau siapa akta itu dibuat harus mempunyai wewenang membuat akta itu.
Akta autentik dikategorikan sebagai alat bukti yang sempurna, artinya akta notaris tidak memerlukan alat bukti lain untuk membuktikan suatu peristiwa hukum yang dituangkan kedalamnya.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJNP), menyebutkan bahwa akta autentik yang dibuat oleh Notaris terdiri dari beberapa bagian yaitu:
1. Awal Akta atau Kepala Akta
Terkait awal akta terdiri atas:
- Judul Akta
- Nomor Akta
- Jam, hari, tanggal, bulan dan tahun;
- Nama lengkap serta tempat kedudukan Notaris.
2. Badan Akta
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, pekerjaan, jabatan, kedudukan, tempat tinggal para penghadap dan/atau orang yang mereka wakili (Komparisi);
- keterangan mengenai kedudukan bertindak penghadap (Premisse);
- isi Akta yang merupakan kehendak dan keinginan dari pihak yang berkepentingan; dan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi pengenal.
3. Akhir atau Penutup Akta
- Uraian tentang Pembacaan akta
- Uraian tentang penandatanganan dan tempat penandatanganan
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, jabatan, kedudukan, dan tempat tinggal dari tiap-tiap saksi Akta; dan
- uraian tentang tidak adanya perubahan yang terjadi dalam pembuatan Akta atau uraian tentang adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian serta jumlah perubahannya.
Dalam prakteknya, akta notaris terdapat beberapa diksi yang digunakan yaitu “menghadap” dan “berhadapan” yang letaknya berada di awal akta atau kepala akta. Pemilihan diksi tersebut kerap kali memiliki perbedaan pandangan oleh para Notaris. Namun mengenai kata tersebut tidak ada pengaturan yang ditentukan maupun dilanggar terhadap penggunaannya.
Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia defenisi dari diksi “menghadap” yaitu (1) menaruh ke (muka atau bagian depannya); (2) datang bertemu dengan; datang menjumpai; (3) datang ke (kantor, pengadilan dan sebagainya), sedangkan diksi “berhadapan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu (1) bermuka (dengan); bertentangan (dengan); bertemu muka (dengan); (2) bersemuka; (3) muka bertemu muka.
Menghadap yang tercantum dalam akta berarti para penghadap hadir langsung di tempat kedudukan atau kantor Notaris. Pemakaian kata menghadap dalam akta bisa dengan "menghadap dengan saya" ;"menghadap di hadapan saya" dan sebagainya. Sedangkan Berhadapan ditulis di akta oleh beberapa para Notaris dikarenakan ada suatu alasan tertentu yang sah yang diperbolehkan menurut undang-undang. Contohnya: terkait dengan penandatanganan akta wasiat di rumah sakit dimana tempat pewasiat dirawat, bisa juga saat penghadap yang mengalami penurunan kesehatan atau lanjut usia sehingga berhalangan hadir sehingga Notaris perlu datang ke kediaman dari penghadap tersebut, atau dalam pembuatan akta Rapat Umum Pemegang Saham yang diadakan oleh Perseroan Terbatas (PT) di suatu tempat. Pemakaian kata berhadapan dalam akta bisa dengan "berhadapan"; "berhadapan dengan saya", "berhadapan di hadapan saya"; dan sebagainya.