Mohon tunggu...
Visito Akhmada
Visito Akhmada Mohon Tunggu... -

Saya cowok.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hukum, Suatu Pedoman Keadilan ataukah Formalitas Ketatanegaran Saja

23 Mei 2011   08:38 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:20 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum di Indonesia seperti pisau, sangat tajam menebas ke bawah namun tumpul di atasnya”

Itulah kiranya bagaimana hukum di negara ini dijalankan. Menurut Penjelasan UUD 1945, negara Indonesia adalah negara hukum, negara yang berdasarkan Pancasila dan bukan berdasarkan atas kekuasaan. Untuk menegakan hukum tersebut dibentuk badan-badan kehakiman yang kuat dan independen, tidak dipengaruhi oleh lembaga-lembaga lainnya. Namun sekarang ini kesadaran dalam menjiwai semua peraturan hukum dan pelaksanaannya belum sepenuhnya dijiwai oleh bangsa ini. Banyak terdapat pelanggaran hukum yang terjadi, baik yang dilakukan oleh pejabat maupun rakyat biasa. Hal ini semakin diperkeruh oleh penegakan hukum yang sangat tidak berpegang pada keadilan seadil-adilnya. Hukum yang diharapkan menciptakan keadilan bagi masyarakat ternyata masih belum terwujud. Dapat kita lihat ketika hukum itu dijalankan pada orang bawah alias orang miskin, berpendidikan rendah, tidak memiliki kekuasaan dan lemah, banyak ditemukan kasus yang sebenarnya sepele namun menjadi sesuatu yang berbelit-belit. Lain halnya jika hukum tersebut tersangkut pada orang yang kaya, terpandang, berkuasa dan punya kekuatan tentu hukum akan dijalankan dengan istilah “bisa diaturlah asal wani piro?”

Tentu anda bisa melihat dan membandingkan dalam kasus seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao ataupun kasus pencurian semangka yang bahkan dituntut hingga 5 tahun apakah sepadan dengan kasus hukum GayusTambunan atau Artalyta Suryani dimana para tikus uang negara ini tak ubahnya pindah ke hotel mewah setelah masuk bui? Tentu sangat aneh dan menjadi tanda tanya bagaimana hukum di negara ini dijalankan. Begitu pula akhir-akhir ini dimana kasus dugaan korupsi yang mengaitkan sebuah partai penguasa yang tidak jelas tindak lajutnya dan terkesan berbelit-belit dan penuh konspirasi. Hal ini semakin janggal ketika pihak berwenang seakan tidak berani menindak orang-orang terpandang yang diduga terlibat di dalamnya. Tentu hukum seharusnya ditegakkan tanpa memandang apapun sesuai dengan asas keadilan. “Lupa” tentu menjadi alat yang sangat ampuh oleh pemerintah untuk menutup-nutupi kasus-kasus yang ada yang tentunya melibatkan petinggi-petinggi negara ini. Seperti halnya kasus Century, Munir, dan lain-lain yang sampai sekarang tak jelas kabarnya. Dimana oleh pemerintah selalu ditutup oleh sesuatu yang booming dan tidak begitu penting namun bisa menyita perhatian masyarakat sehingga tak lagi menggembor-gemborkan keadilan. Seperti tentu dapat kita ingat dimana kasus video porno artis yang terlalu dibesar-besarkan media malah melupakan kasus Century yang hingga kini juga tak jelas pangkal masalahnya.. Lalu sebenarnya apa dan bagaimana sebenarnya kedudukan hukum dan keadilan di negara ini. Seakan-akan hukum di negara ini malah terlihat dibuat untuk dilanggar sendiri oleh bangsa ini.

Hukum dianggap hanyalah sebuah aturan yang dibuat bukan untuk dilaksanakan, tetapi hukum dibuat hanya akan dilanggar oleh warga negaranya sendiri. Hukum di negara kita seolah-olah hanya suatu pajangan atau bisa dikatakan adanya hukum dan adanya pembuatan hukum (aturan-aturan) hanya untuk formalitas belaka sebagai suatu syarat agar negara bisa dikatakan sebagai negara berdaulat. Tentu hal ini bisa kita lihat dari berbagai kenyataan yang telah terjadi selama ini. Dan dengan begitu kita sebagai warga negara yang baik bisa menentukan sikap kita kedepan.SEKIAN.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun