Mohon tunggu...
Visi Permata Kusuma Persada
Visi Permata Kusuma Persada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Peran Hukum Dalam Menciptakan Kontrol Sosial di Masyarakat

12 November 2024   19:32 Diperbarui: 12 November 2024   20:32 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://id.pinterest.com/pin/1115485401445951433/

Anggota Kelompok 10

1. Yayan Erliana A.S (222111210)
2. Taritashifa Setyomurni (22211121)
3. Visi Permata Kusuma Persada (222111229)
4. Syifa' Nirmala Azhari (222111235)

5 Jurnal mengenai hukum dan control sosial.
1. Alfarisi, Salman, and Muhammad Syaiful Hakim. "Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial." RISET HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 1, no. 2 (2019): 20--28.
2. Mohd. Yusuf DM, Fradil Mensa, Indra Lamhot, Rachman Ma'ruf, and Syah Alrido. "Hubungan Sosiologi Hukum Dan Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial." Jurnal Pendidik Indonesia 5, no. 2 (2022).
3. Yusuf, Mohd., Solhani Guntur Siregar, Wahyudi, Surya Prakasa, and Geofani Milthree Saragih. "Peranan Dan Kedudukan Sosiologi Hukum Bagi Masyarakat Sebagai Kontrol Sosial Mohd." Jurnal Pendidikan dan Konseling 5, no. 2 (2023): 1097--1103.
4. Rahmah and Sasmi Nelwati,. "Peran Mahasiswa Dalam Menegakkan Hukum di Indonesia." Jurnal Pendidikan dan Sosial Humaniora 2, no. 3 (2024).
5. Ashadi. "Peranan Hukum Sebagai Social Control, Social Engineering dan Social Welfare." Jurnal Al-'Ad 7, No. 2 (2024)

Dari ke5 jurnal diatas dapat disinpulkan bahwasannya, hukum yang efektif adalah hukum yang dirancang berdasarkan kenyataan sosial yang hidup dalam masyarakat. Dalam praktiknya, hukum sering kali tidak relevan dengan kondisi sosial karena dominasi kepentingan elit dan minimnya partisipasi masyarakat. Untuk mencapai kesadaran hukum yang lebih baik, pendidikan dan penyuluhan hukum menjadi penting dalam membangun budaya hukum yang positif di masyarakat. Hukum bukan hanya sekadar aturan tertulis yang kaku, tetapi harus berfungsi sebagai alat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.

Meskipun hukum bertujuan untuk memberikan kepastian, ia juga perlu menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang dinamis agar dapat mencerminkan keadilan yang diharapkan masyarakat. Hukum juga berperan dalam menciptakan kesejahteraan sosial dengan mengendalikan interaksi sosial dan menjaga ketertiban. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penegak hukum adalah hal mendasar yang perlu dibangun untuk menghindari tindakan main hakim sendiri.

Mahasiswa sebagai agen perubahan memainkan peran penting dalam memperjuangkan keadilan dan kesadaran hukum melalui advokasi, pendidikan, dan program pemberdayaan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan. Dengan demikian, hukum dapat menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Peranan Hukum Sebagai Social Control
Hukum berperan sebagai kontrol sosial dengan menetapkan norma-norma yang mengatur perilaku individu dalam masyarakat. Sebagai alat pengendali, hukum berfungsi untuk mendefinisikan tingkah laku yang dianggap menyimpang dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi sebagai pedoman, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga ketertiban dan keamanan sosial.


Dalam konteks ini, hukum memberikan sanksi yang bervariasi tergantung pada nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat. Misalnya, sanksi terhadap pelanggaran hukum di masyarakat Islam mungkin lebih ketat dibandingkan dengan masyarakat Barat. Hal ini menunjukkan bahwa hukum beradaptasi dengan norma-norma sosial yang berlaku, sehingga dapat berfungsi secara efektif dalam mengendalikan perilaku masyarakat.
Fungsi kontrol sosial hukum juga melibatkan dua aspek: pertama, pelaksanaan hukum oleh pihak penguasa negara melalui perundang-undangan yang tertulis; kedua, pelaksanaan hukum oleh masyarakat itu sendiri melalui norma-norma tidak tertulis atau hukum kebiasaan. Agar fungsi ini berjalan dengan baik, diperlukan dukungan dari aparat penegak hukum yang berintegritas dan masyarakat yang sadar hukum.


Namun, tantangan muncul ketika kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum menurun, yang dapat menyebabkan masyarakat mengambil tindakan sendiri (main hakim sendiri) dalam menyelesaikan konflik. Oleh karena itu, penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukum agar fungsi kontrol sosial dapat berjalan efektif, menciptakan masyarakat yang harmonis, aman, dan sejahtera. Hukum sebagai kontrol sosial bukan hanya tentang paksaan, tetapi juga tentang menciptakan kesadaran dan kepatuhan terhadap norma-norma yang ada.

Contoh hukum sebagai social kontrol dalam masyarakat
Hukum lalu lintas: Aturan lalu lintas seperti batas kecepatan, rambu-rambu, dan penggunaan helm merupakan contoh hukum yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di jalan raya. Kontrol sosial dalam hal ini dapat berupa sanksi bagi pelanggar aturan, seperti tilang atau pencabutan SIM, serta kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas.

Mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan kontrol dalam kehidupan masyarakat melalui beberapa aspek.
Pertama, mereka membangun kesadaran sosial dengan aktif dalam kampanye isu-isu penting seperti lingkungan, hak asasi manusia, dan lainnya.
Kedua, mahasiswa mengawasi kebijakan yang dianggap tidak adil dan membantu membuat kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat luas.
Ketiga, mereka mendorong penegakan hukum dengan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat.
Keempat, mahasiswa memberdayakan masyarakat dengan memberikan pendidikan dan keterampilan.
Kelima, mereka mempromosikan moralitas dan etika di lingkungan kampus dan masyarakat. Mahasiswa adalah agen perubahan, penggerak kontrol sosial, dan advokat untuk kehidupan yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun