Mohon tunggu...
BapasTanjungpinang
BapasTanjungpinang Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjungpinang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Bukan Hanya Penegak Keadilan, PK Bapas Turut Menjadi Penasihat bagi Klien Pemasyarakatan

27 November 2021   01:53 Diperbarui: 27 November 2021   01:55 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apa arti kata "adil" ? Menurut Kamus Besar Bahas Indonesia, Adil berarti sama berat, tidak berat sebelah, tidak memihak, berpihak pada yang benar dan tidak sewenang-wenang, dan arti kata "Keadilan" adalah suatu sifat atau perbuatan atau perlakuan yang adil. Dari arti kata diatas dapat disebutkan bahwa PK Bapas melaksanakan tugas sebagai penegak hukum yang berkeadilan dimana PK Bapas menjadi pendamping terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dan juga penasehat bagi klien pemasyarakatan yang tengah menjalani masa pidananya didalam Lembaga pemasyarakatan dengan menjunjung tinggi keadilan dalam pemenuhan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia dan juga manusia.

Dalam melaksanakan tugas bagi klien pemasyarakatan, tak hanya membuat penenlitian kemasyarakatan yang bersifat objektif dan adil, namun PK Bapas turut memberikan nasehat Ketika proses itu tengah belangsung. Agar tidak membuat masalah Ketika menjalani masa pidananya, tidak melanggar hukum dan tata tertib didalam Lembaga Pemasyarakatan, meningkatkan kesadaran iman dan taqwa, ikhlas dalam menjalani hukuman dan juga meyakinkan kepada klien pemasyarakatan bahwa dalam setiap permasalahan atau cobaan pasti ada hikmah dan jalan keluar. Ya, nasehat-nasehat kecil yang mungkin akan berharga dimata dan dihati klien pemasyarakatan tersebut.

Ketika PK Bapas mendapatkan tugas, ia tidak bisa memilih untuk siapa warga binaan pemasyarakatan yang akan menjadi kliennya. Semua tugas yang diberikan sudah sepenuhknya menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur. PK Bapas harus siap menerima klien tersebut dengan segala cerita permasalahan yang kemudian akan didengar oleh PK Bapas Ketika melaksanakan proses peneltian kemsayarakatan. Baik itu masalah rumah tangga, finansial, antara anak dan orang tua dan juga masalah-masalah lainnya. Bukan hanya mendengar, PK Bapas harus mencerna masalah-masalah tersebut, memberikan solusi atau nasehat terbaik untuk klien pemasyarakatan tersebut. Dan terkadang harus ikhlas membantu mereka dalam masalah yang dihadapinya. Ya, ikhlas membantu dan tanpa pamrih namun tidak menyalahi dengan aturan-atauran yang telah ditetapkan.

Nasehat-nasehat yang diberikan terkadang tak lepas dari ilmu yang dimiliki oleh PK Bapas karena PK Bapas tidak akan memberikan nasehat diluar dari pengetahuan yang ia miliki karena pertanggung jawabannya bukan hanya sekedar antar sesama manusia, namun juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dan Ketika klien pemasyarakatan tersebut sudah dapat menjalani masa integrasi diluar Lembaga Pemasyarakatan yaitu Ketika mereka mendapatkan program Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat, PK Bapas kembali melaksanakan peran gandanya yaitu kembali sebagai penasehat dan juga sebagai pengawas terhadap proses berjalannya intergasi klien Bapas tersebut ditengah-tengah masyarakat. Selain memberikan pandangan kepada klien Bapas tersebut dalam menjalani kehidupannya dimasyarakat, PK Bapas juga mengawasi tingkah laku klien Bapas tersebut secara berkala dan sesuai dengan program demi memastikan klien Bapas tersebut tidak kembali melakukan tindak pidananya dan melanggar masa percobaannya. Nasehat yang diberikan ditambah dengan pemahaman tentang hukum akan menjamin bahwa klien Bapas akan berkelakuan baik dan tidak akan melanggar hukum lagi, karena seperti yang kita ketahui bersama bawah Klien pemasyarakatan itu bukan orang jahat, hanya saja mereka pernah tersesat. Dan seperti apa yang pernah dikatakan oleh Nelson Mandela "To be free is not merely to cast off one's chains, but to live in a way that respects and enhances the freedom of others" yang artinya "Untuk bebas tidak hanya membuang satu rantai. Tetapi untuk hidup dalam rasa saling menghargai dan memperbesar kebebasan orang lain"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun